WARTANESIA.ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur terus mengintensifkan penegakan hukum karhutla di wilayahnya. Sampai dengan Oktober 2026, jajaran Polda Kaltim telah mengungkap 37 laporan polisi yang sudah masuk tahap penyidikan, dengan total 33 tersangka yang berasal dari unsur perorangan maupun korporasi.
Hasil tersebut dipaparkan Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., M.H., C.F.E., CFrA., dalam kegiatan press release penegakan hukum karhutla yang digelar Ditreskrimsus Polda Kaltim bersama seluruh Polres dan Polresta jajaran di Balikpapan, Kamis (29/10/2026). Dalam kesempatan itu, Kapolda didampingi Dirreskrimum, Dirreskrimsus, serta Kabid Humas Polda Kaltim. Paparan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menyampaikan perkembangan penanganan perkara sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan data kumulatif sejak Januari hingga 28 Oktober 2026, Kapolda menjelaskan bahwa di Kalimantan Timur tercatat 15.747 titik panas (hotspot) dan 10.461 titik api (fire spot). Adapun total luas lahan yang terbakar mencapai 6.516,81 hektare.
Beberapa kabupaten mencatat temuan titik panas dalam jumlah besar. Kabupaten Berau menempati posisi tertinggi dengan 4.008 titik, disusul Kabupaten Kutai Timur sebanyak 3.300 titik, dan Kabupaten Paser sebanyak 3.000 titik.
Sementara itu, dari sisi luasan lahan yang terbakar, Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi wilayah paling luas, yakni sekitar 1.661 hektare. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Berau dengan 1.252 hektare dan Kabupaten Kutai Barat sekitar 1.200,1 hektare. Tingginya jumlah titik panas dan luasnya lahan terbakar menjadi perhatian serius jajaran Polda Kaltim karena selain merusak lingkungan, karhutla juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta keseimbangan ekosistem.
Dalam penanganan perkara, Polda Kaltim bersama jajaran mengungkap 30 laporan polisi terhadap perorangan dan tujuh laporan polisi yang berkaitan dengan korporasi. Seluruhnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan total 33 tersangka, terdiri atas 31 orang dan dua perusahaan. Penanganan perkara tersebar di sejumlah satuan wilayah, yakni Ditreskrimsus Polda Kaltim empat laporan polisi, Polres Berau sembilan laporan, Polres Kutai Kartanegara tujuh laporan, Polresta Samarinda lima laporan, dan Polres Kutai Timur lima laporan. Selain itu, Polres Paser menangani dua laporan polisi, Polres Penajam Paser Utara dua laporan, Polresta Balikpapan satu laporan, serta Polres Kutai Barat satu laporan.
Kapolda menegaskan komitmen kepolisian untuk terus menindak pelaku pembakaran lahan dan hutan. “Penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi lingkungan dan mencegah terulangnya kebakaran hutan maupun lahan,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan seluruh lapisan masyarakat di Kalimantan Timur untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. “Saya mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Kalimantan Timur agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak luas dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolda.
Polda Kaltim juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan karhutla melalui upaya menjaga lingkungan, meningkatkan kewaspadaan, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan.
Ke depan, Polda Kaltim berkomitmen memperkuat penanganan karhutla melalui inovasi pencegahan, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta penegakan hukum yang profesional dan berkelanjutan. Langkah itu sejalan dengan program prioritas Kapolri, “Polisi Bersama Masyarakat”, yang menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan sekaligus melindungi lingkungan. Sinergi antara kepolisian, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan membuat upaya pencegahan maupun penindakan karhutla semakin efektif demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian yang lebih besar di Kalimantan Timur.













