WARTANESIA.ID – Pemerintah Kota Makassar resmi memperpanjang masa perjanjian kerja bagi 6.472 pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga keberlanjutan pekerjaan sekaligus menekan angka pengangguran di ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan tersebut.
Perpanjangan tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat memimpin Apel Kesiapan, Disiplin dan Kinerja PPPK Paruh Waktu di Lapangan Karebosi, Makassar, Selasa (20/10/2026). Pada kesempatan itu, ia juga menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan perpanjangan masa perjanjian kerja kepada perwakilan pegawai.
Munafri menegaskan bahwa keputusan memperpanjang masa kerja ribuan pegawai merupakan wujud perhatian pemerintah kota terhadap nasib dan keberlanjutan pekerjaan mereka. Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar soal status kerja, melainkan bagian dari langkah menjaga stabilitas ketenagakerjaan di Kota Makassar.
“Sebagai bentuk perhatian kita, Pemerintah Kota memperpanjang SK PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Makassar sebanyak 6.472 orang,” jelas Munafri.
Wali kota yang akrab disapa Appi itu menjelaskan bahwa keberlanjutan kerja ribuan PPPK Paruh Waktu memiliki dampak sosial dan ekonomi yang nyata. Jika mereka kehilangan pekerjaan secara bersamaan, kondisi itu berpotensi menambah beban pengangguran sekaligus memengaruhi kesejahteraan keluarga.
“Pasti ini mengurangi pengangguran, bayangkan kalau tiba-tiba 6.472 orang langsung kehilangan pekerjaan. Dampaknya besar sekali. Sehingga penpajangan SK PPPK ini, bentuk perhatian kita,” katanya.
Munafri mengungkapkan bahwa pegawai yang diusulkan memperoleh perpanjangan telah melalui proses penilaian dengan mempertimbangkan kinerja masing-masing. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perpanjangan tersebut harus dibarengi peningkatan disiplin, etos kerja, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Menurut Appi, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Makassar. Karena itu, seluruh pegawai diharapkan menjaga profesionalisme dan menunjukkan kontribusi nyata di tempat kerja masing-masing.
“PPPK paruh ini, adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Saya berharap mampu memperlihatkan etos dan etika kerja yang baik,” imbuh Appi.
Ia juga menekankan bahwa perilaku dan kinerja pegawai menjadi cerminan wajah pemerintah di tengah masyarakat. Setiap pegawai dituntut menjaga sikap, menaati aturan, serta menghindari tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi.
Ketua IKA FH Unhas itu meminta seluruh PPPK Paruh Waktu membangun kekompakan dan bekerja sebagai satu kesatuan untuk menghadirkan pelayanan publik yang maksimal. Ia berpesan agar para pegawai tidak merasa rendah diri dengan status PPPK Paruh Waktu, sebab mereka memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan Kota Makassar.
“Mereka (PPPK) adalah bagian dari pilar penyangga pemerintahan yang ada di Kota Makassar. Tanpa mereka, Kota Makassar tidak akan bisa tumbuh lebih tinggi dan lebih baik lagi seperti yang kita rasakan saat ini,” terangnya.
Selain menekankan pentingnya etos kerja, Munafri mengingatkan soal kepatuhan terhadap pimpinan di masing-masing instansi dan wilayah kerja atau kecamatan. Ia berharap perpanjangan masa kerja menjadi momentum bagi setiap pegawai untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan memperkuat komitmen melayani masyarakat.
Lebih jauh, Appi menilai pemerintah tidak cukup hanya menilai pegawai dari kehadiran fisik. Kualitas pekerjaan, penyelesaian tugas, dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat juga harus menjadi tolok ukur kinerja.
“Disiplin adalah kewajiban, kinerja adalah tanggung jawab, dan pelayanan kepada masyarakat adalah pengabdian kita,” tegasnya.
Politisi Partai Demokrat itu pun meminta seluruh PPPK Paruh Waktu memanfaatkan perpanjangan masa kerja dengan sebaik-baiknya, menunjukkan kinerja yang terukur, serta terus memberikan kontribusi terbaik bagi pemerintah dan masyarakat.
“Laksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, tingkatkan kedisiplinan, perbaiki kinerja, dan teruslah memberikan kontribusi terbaik bagi Pemerintah Kota Makassar dan masyarakat,” pesannya.
“Tentu, seluruh jajaran Pemerintah Kota harus terus bekerja dengan hati, bergerak dengan disiplin, dan menghasilkan kinerja nyata demi mewujudkan Makassar yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan,” sambung Appi, menutup arahan.
Perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Makassar tidak diberikan secara otomatis. Evaluasi kinerja menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan keberlanjutan masa kerja pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, mengungkapkan bahwa jumlah keseluruhan PPPK Paruh Waktu yang tercatat dalam proses tersebut sebanyak 6.607 orang. Dari jumlah itu, 6.472 orang diusulkan memperoleh perpanjangan masa perjanjian kerja.
“Jumlah keseluruhan PPPK Paruh Waktu yang tercatat dalam proses tersebut sebanyak 6.607 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 6.472 orang diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap PPPK Paruh Waktu tidak hanya berpatokan pada tingkat kehadiran. Aspek perilaku sehari-hari, loyalitas, kedisiplinan, serta kualitas pelaksanaan tugas juga menjadi bagian dari penilaian. Menurutnya, organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing menjadi pihak yang melakukan evaluasi langsung, sementara BKPSDMD bertugas memverifikasi dan memastikan alasan yang disampaikan sesuai dengan kondisi serta hasil penilaian.
“Jadi berkinerja itu bukan cuma absen saja, tetapi dilihat kesehariannya juga. Loyalitas juga salah satu dari penilaian. Bukan kami yang menilai, yang menilai itu OPD-nya. Kami hanya memverifikasi dan melihat apakah memang betul kondisinya seperti itu,” tegasnya.
Kamelia menekankan bahwa keputusan perpanjangan masa kerja bukan didasarkan pada faktor suka atau tidak suka, melainkan pertimbangan objektif terkait kinerja dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Ia menyebut Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada prinsipnya menginginkan seluruh PPPK Paruh Waktu mendapatkan perpanjangan selama tidak bertentangan dengan aturan.
“Pesan Bapak Wali Kota, semua sebenarnya diperpanjang selama itu tidak melanggar aturan. Tetapi kalau melanggar aturan, pasti tidak diperpanjang,” tegasnya.
Karena itu, Kamelia mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu agar menjaga kepercayaan yang telah diberikan pemerintah dengan menunjukkan kinerja terbaik. Ia meminta pegawai bekerja secara profesional, disiplin, berintegritas, serta menjalankan tugas dan arahan pimpinan sesuai ketentuan.
Menurutnya, penilaian dari pimpinan di masing-masing OPD menjadi salah satu poin penting yang dipertimbangkan dalam menentukan perpanjangan masa perjanjian kerja berikutnya.
“Pesan saya, khusus untuk PPPK Paruh Waktu, hal ini susah diraih. Tolong dijaga dengan bekerja baik, disiplin, berintegritas, dan loyal kepada pimpinan,” pesannya.
Ia menambahkan, seluruh pegawai harus mampu menjalankan tugas yang diberikan secara bertanggung jawab, sekaligus tetap berpegang pada aturan dalam melaksanakan pekerjaan.
“Melalui evaluasi tersebut, kita berharap keberlanjutan masa kerja PPPK Paruh Waktu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas aparatur dan pelayanan kepada masyarakat,” tukasnya.









