Pemerintah Pastikan Tak ada PHK Massal untuk PPPK

WARTANESIA.ID – Kabar melegakan datang bagi jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. Pemerintah pusat akhirnya memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap PPPK meski aturan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD mulai diberlakukan.

Kepastian itu disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, usai rapat bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan terkait implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

banner 468x60

“Aturan 30 persen belanja pegawai dari APBD tidak akan menjadi alasan terjadinya PHK massal PPPK,” tegas Rini, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (11/5/2026).

Sebelumnya, Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD memang mengatur batas maksimal belanja pegawai daerah hanya 30 persen dari APBD. Ketentuan tersebut diberikan masa transisi selama lima tahun sejak diundangkan pada 5 Januari 2022.

Namun, aturan itu memicu kegelisahan besar di berbagai daerah. Banyak kepala daerah khawatir tidak mampu memenuhi beban belanja pegawai, sementara ribuan PPPK terancam kehilangan pekerjaan.

Menanggapi keresahan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan pemerintah telah menyiapkan solusi hukum agar daerah tidak panik.

Menurut Tito, pemerintah akan menggunakan skema dalam Undang-Undang APBN yang memiliki kekuatan hukum setara bahkan lebih baru dibanding UU HKPD.

“Kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Kalau ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen APBD, nanti akan dirujuk melalui Undang-Undang APBN,” ujar Tito.

Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat tidak akan membiarkan daerah “kelimpungan” menghadapi beban PPPK dan pegawai lainnya.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya siap memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas fiskal nasional.

“Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen APBN dapat memberikan kepastian kerja bagi PPPK,” katanya.

Meski begitu, persoalan belum sepenuhnya selesai. Nasib guru non-ASN dan PPPK paruh waktu masih menyisakan tanda tanya besar.

Pemerintah memang telah memberikan relaksasi pembiayaan melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sepanjang tahun 2026. Kebijakan itu diambil karena banyak daerah kesulitan membayar honor PPPK paruh waktu.

Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengungkapkan hingga saat ini sudah ada 78 kabupaten, kota, dan provinsi yang mendapatkan relaksasi pembiayaan.

“Data yang masuk dan sudah disetujui ada 78 kabupaten, kota, dan provinsi,” ungkap Gogot.

Sementara itu, ketidakpastian masih menghantui guru PPPK paruh waktu. Berdasarkan aturan saat ini, status mereka hanya dijamin negara hingga 31 Desember 2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, bahkan memberi sinyal akan ada perubahan besar dalam skema pengangkatan guru mulai 2027.

“Setelah 31 Desember 2026 nanti kita tunggu lagi, karena kemungkinan akan ada perubahan dalam skema pengangkatan guru di tahun 2027,” ujarnya.

Situasi ini membuat banyak tenaga honorer dan PPPK masih harap-harap cemas menanti keputusan final pemerintah terkait masa depan status dan pengangkatan mereka.