WARTANESIA – Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses sejumlah platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Kebijakan ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap anak di ruang digital.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Regulasi ini mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap perkembangan mereka.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kebijakan ini merupakan langkah penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia digital.
Ia menyebut Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak terhadap ruang digital sesuai dengan batasan usia.
“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujar Meutya, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Sejumlah platform digital yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi akan menerapkan pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Platform yang akan terdampak kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta gim daring Roblox.
“Mulai dari tahap awal implementasi, akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan. Proses ini dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajibannya,” jelasnya.
Meski demikian, Meutya mengakui bahwa penerapan kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal.
Ia memperkirakan anak-anak mungkin akan mengeluh, sementara orang tua perlu waktu untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut.
“Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun, kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil pemerintah di tengah darurat digital,” tegasnya.
Menurut Meutya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk merebut kembali kendali atas masa depan anak-anak Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
“Kita ingin teknologi memanusiakan anak-anak kita, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya.







