Pekerja PETI Bulangita Dijebloskan ke Lapas, Pemilik dan Pemodal Tak Tersentuh Hukum

WARTANESIA – Penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kembali menuai kritik tajam.

Operasi penangkapan yang dilakukan pada 29 Agustus 2025, justru dinilai hanya menyasar pekerja lapangan, sementara pihak yang disebut sebagai pemilik lokasi dan pemodal, hingga kini tidak menjalani proses hukum.

banner 468x60

Dalam penangkapan tersebut, seorang pekerja bernama Daeng Wahyu diamankan saat tengah beraktivitas di lokasi PETI Bulangita. Sejak Agustus 2025, menjalani pemeriksaan di Polres Pohuwato hingga mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pohuwato sebagai terdakwa dalam perkara tambang ilegal.

Ironisnya, menurut keterangan keluarga, pihak-pihak yang diduga memiliki peran sentral dalam aktivitas PETI tersebut justru bebas.

Istri Daeng Wahyu, Elang Debang (39), mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap proses hukum yang menjerat suaminya. Ia menilai penegakan hukum berjalan tidak berimbang.

Menurut Elang, saat penangkapan pada 29 Agustus 2025, pemilik lokasi berada langsung di lokasi PETI Bulangita. Bahkan, saat penindakan dilakukan, pemilik lokasi bersama suaminya dan seorang operator alat berat dibawa ke Polres Pohuwato.

“Waktu itu semuanya dibawa ke Polres. Suami saya, operator tembak, dan pemilik lokasi. Tapi yang ditahan hanya suami saya dan operator. Pemilik lokasi dibebaskan,” ujar Elang, Jum’at (06/02/2026)

Selain pemilik lokasi, Elang juga menyebut Yamin Husain sebagai pemodal PETI Bulangita. Namun hingga kini, sosok tersebut tidak pernah ditangkap atau diproses secara hukum, meski aktivitas PETI disebut tidak mungkin berjalan tanpa dukungan modal.

Elang juga mengungkap dugaan yang lebih serius. Ia mengaku selama suaminya menjalani hukuman di Lapas Pohuwato, pemilik lokasi dan pemodal beberapa kali mendatangi dirinya.

Menurut Elang, kedatangan tersebut disertai permohonan agar nama mereka tidak disebutkan dalam persidangan, dengan iming-iming bantuan finansial.

“Mereka memohon supaya nama mereka (Pemilik dan Pemodal)  jangan disebut di persidangan. Katanya keluarga kami akan dibiayai dan kebutuhan hidup ditanggung,” ungkap Elang.

Ia mengaku, dalam pertemuan tersebut, pihak pemilik dan pemodal memberikan sejumlah uang, tetapi uang itu di tolak dengan imingan sebagai bantuan untuk keluarga.

Tak hanya itu, Elang menyebut pemilik dan pemodal juga mendatangi langsung Daeng Wahyu di Lapas Pohuwato, kembali memohon agar peran mereka tidak diungkap di persidangan.

“Mereka (pemilik dan pemodal) datang ke lapas menemui suami saya, memohon supaya tidak menyebut nama mereka. Bahkan memberikan uang tetapi di tolak suami,” ungkap Elang

Sementara itu, proses hukum terhadap Daeng Wahyu terus berjalan. Ia diketahui telah menjalani persidangan di pengadilan. Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Elang mengaku terpukul dengan tuntutan tersebut. Ia menilai tuntutan itu tidak sebanding dengan posisi suaminya yang hanya pekerja, bukan pemilik atau pemodal.

“Suami saya hanya buruh. Tapi tuntutannya sampai satu tahun enam bulan,” jelas Elang

Kasus PETI Bulangita ini kembali memperlihatkan wajah penegakan hukum yang dinilai tajam ke bawah, tumpul ke atas. Tanpa pemilik lahan dan pemodal, aktivitas PETI mustahil berjalan. Namun, yang harus menanggung konsekuensi hukum justru pekerja kecil.

“Kalau hukum benar-benar adil, seharusnya semua yang terlibat diproses. Jangan hanya pekerja yang dikorbankan,” tutup Elang.