PDIP Soal Gugatan Wahyudin Moridu :Status Anggota DPRD Sudah Berakhir

WARTANESIA – Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Gorontalo menegaskan partainya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, menyusul gugatan yang diajukan oleh Wahyudin Moridu terkait pemecatan dirinya.

Ketua DPD PDI-P Gorontalo, La ode Haimudin, menyatakan langkah hukum merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.

banner 468x60

“Kami menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh. Itu hak setiap warga negara,” tegasnya

Namun demikian, Laode menegaskan secara organisasi, Wahyudin Moridu sudah tidak lagi berstatus sebagai kader maupun anggota partai berlambang banteng tersebut.

“Benar, kalau mau mohon rehabilitasi partai diberi kesempatan pada saat Kongres Partai,” ujarnya.

Nama Wahyudin Moridu sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial setelah diberhentikan dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Tak terima dengan keputusan tersebut, ia memilih menempuh jalur hukum.

Wahyudin menggugat keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian dirinya dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) dengan nomor perkara 24/G/2026/PTUN.JKT.

Berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim tertanggal 22 Januari 2026, panggilan resmi telah dilayangkan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai pihak tergugat.

Langkah hukum ini menjadi babak baru polemik pemberhentian Wahyudin, yang sebelumnya telah dipecat dari keanggotaan PDI-P.

Sikap tegas DPD PDI-P Gorontalo menegaskan persoalan internal partai telah selesai secara organisasi. Namun, proses hukum di PTUN Jakarta akan menjadi arena pembuktian sah atau tidaknya keputusan administratif yang dikeluarkan pemerintah.

Perkembangan perkara ini pun diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Gorontalo, mengingat posisi Wahyudin sebelumnya sebagai wakil rakyat di tingkat provinsi.

DPD PDI-P Gorontalo memastikan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, sembari menegaskan bahwa keputusan partai telah sesuai mekanisme internal yang berlaku.