WARTANESIA – Seorang oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, berinisial GI, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap salah satu stafnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan tindakan serupa bukan kali pertama terjadi. Seorang sumber yang minta identitasnya tidak disebutkan namanya mengungkapkan bahwa, terlapor diduga pernah melakukan perbuatan serupa sebelumnya.
“Perilaku seperti ini sudah pernah terjadi. Dulu bendahara desa sampai berhenti karena kasus yang sama, hanya saja tidak sampai diproses hukum,” ujar sumber tersebut.
Seakan sudah menjadi kebiasaan, sumber juga menyebut bahwa, tindakan tidak senonoh oleh sang Kades, juga dialami oleh salah satu mahasiswi asal perguruan tinggi di Provinsi Gorontalo, saat melakukan KKS di desa.
Lagi-lagi, peristiwa tersebut tidak sampai ke tahap proses hukum karena korban sudah selesai melaksanakan KKS dan kembali ke Kota Gorontalo.
Kelakuan Pak Kades baru terbkngkar setelah korban berinisial S resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pohuwato. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/77/IV/2026/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo, yang diajukan pada Kamis (29/4/2026).
Kuasa hukum korban, Topan Abdjul, SH, menjelaskan bahwa peristiwa dugaan pelecehan bermula dari adanya persoalan dugaan penyimpangan keuangan desa sekitar Rp52 juta. Menurutnya, korban diminta untuk bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
“Pada 6 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, korban dipanggil ke ruangan kades. Awalnya korban sempat mengajak rekan untuk mendampingi karena merasa tidak nyaman. Namun, setibanya di ruangan, rekannya diminta keluar,” jelas Topan.
Di dalam ruangan tersebut, lanjutnya, terlapor diduga melakukan tindakan tidak senonoh. Korban mengaku dibujuk dengan janji akan dibantu menyelesaikan persoalan keuangan desa, dengan syarat mengikuti keinginan terlapor.
“Korban mengaku mengalami tindakan fisik berupa dipeluk paksa, dicium, hingga bagian tubuh sensitifnya diraba,” tambahnya.
Usai kejadian, terlapor disebut meminta korban untuk tidak membesar-besarkan peristiwa tersebut, dengan iming-iming akan menanggung kerugian keuangan desa.
Korban akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Laporan sudah kami ajukan hari ini,” tegas Topan.
Sementara itu, korban S mengaku baru berani melapor setelah dirinya diberhentikan dari jabatannya sebagai bendahara desa.
“Saya baru melapor sekarang karena saya diberhentikan dari pekerjaan secara tiba-tiba,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pohuwato belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.












