WARTANESIA — Sengketa lahan di Desa Popayato, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, kembali memanas setelah muncul klaim kepemilikan atas tanah yang selama lebih dari 30 tahun digunakan sebagai kantor dan fasilitas umum.
Pemerintah Desa menegaskan klaim tersebut tidak berdasar dan disertai dugaan intervensi pihak tertentu yang membuat aparat Polsek ragu bertindak.
Konflik terjadi pada sebidang tanah yang secara administrasi berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU). Di atas lahan tersebut berdiri bangunan eks-KUD dan Waserda yang dibangun pada 1984.
Setelah KUD tidak lagi aktif, bangunan itu dikelola penuh oleh Pemerintah Desa dan Kecamatan sebagai fasilitas pelayanan publik.
Ketegangan muncul ketika seorang warga datang mengklaim lahan tersebut hanya bermodalkan selembar kuitansi jual beli kelapa bertahun 1989.
Dokumen itu disebut memiliki ukuran tanah 60×40 meter, namun tanpa batas-batas lahan yang jelas.
Sekretaris Desa Popayato, Zulkifli Latif, menegaskan bukti tersebut tidak dapat menjadi dasar hukum kepemilikan.
“Kami menanyakan surat kepemilikan yang sah. Yang mereka tunjukkan hanya kuitansi jual beli kelapa tahun 1989, sementara kantor desa sudah berdiri sejak 1984 dengan izin resmi,” ujar Zulkifli, Kamis (13/11/2025).
Pemerintah Desa telah meminta pihak pengklaim menempuh jalur hukum mengingat ketidakjelasan objek dalam kuitansi tersebut.
Alih-alih mengikuti proses hukum, pihak pengklaim justru melakukan pembongkaran secara sepihak terhadap salah satu fasilitas yang ditempati warga berdasarkan izin Pemerintah Desa. Tindakan ini memicu keributan di tengah masyarakat.
Ketika Pemerintah Desa meminta bantuan Polsek untuk menghentikan aksi pembongkaran yang dianggap sebagai penyerobotan dan perusakan, aparat setempat disebutkan ragu bertindak.
“Kami datang ke Polsek agar tindakan pembongkaran dihentikan karena belum ada putusan hukum. Namun Polsek justru balik bertanya: apa dasar desa meminta dihentikan?” kata Zulkifli.
Keraguan tersebut diduga dipengaruhi intervensi dari kerabat pihak pengklaim yang disebut bertugas di Mabes Polri.
Pemerintah Desa bersama pihak Kecamatan telah berupaya mengundang pihak pengklaim untuk musyawarah di tingkat Kecamatan dan Polsek. Namun, pihak pengklaim disebut selalu mangkir dari undangan mediasi.
Untuk memperkuat posisi hukum, Pemerintah Desa berencana meminta Bupati Pohuwato mengeluarkan surat resmi yang menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang disengketakan masuk dalam area HGU dan merupakan aset pemerintah daerah.
Langkah ini diharapkan menjadi dasar kuat untuk menolak klaim sepihak sekaligus melindungi aset publik dari potensi perusakan lanjutan.
Sementara itu, bangunan eks-Waserda yang menjadi objek sengketa saat ini juga digunakan sebagai tempat tinggal sementara oleh salah satu warga yang belum memiliki rumah.






