WARTANESIA.ID – Camat Kota Barat, Jack Helingo, menegaskan keputusan pemberhentian sementara Lurah Dembe I merupakan kewenangan penuh Wali Kota Gorontalo. Pihak kecamatan hanya menjalankan arahan pimpinan serta menindaklanjuti setiap instruksi yang diberikan.
Menurut Jack, hingga saat ini proses penanganan terhadap Lurah Dembe I masih berlangsung. Pemerintah Kecamatan Kota Barat masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM).
“Keputusan terkait pencopotan lurah merupakan kewenangan pimpinan, dalam hal ini Wali Kota. Kami di kecamatan hanya menerima laporan dan menindaklanjuti perintah dari pimpinan,” ujar Jack, Minggu (05/07/2026).
Jack menjelaskan, Lurah Dembe I bukan berstatus nonaktif secara permanen atau dinonjobkan, melainkan hanya diberhentikan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung. Yang bersangkutan akan dimintai keterangan terkait dugaan pembiaran terhadap kondisi warga yang masih menempati rumah tidak layak huni di Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat.
Nantinya hasil pemeriksaan BKSDM akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Gorontalo, untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap status Lurah Dembe I. Hingga proses tersebut selesai, yang bersangkutan tetap berstatus diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Pemberhentian sementara dilakukan karena masih dalam tahap pemeriksaan. BKSDM akan meminta klarifikasi dari yang bersangkutan terkait dugaan pembiaran terhadap masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni di wilayahnya,” tutup Jack
Sebelumnya pemberhentian sementara lurah Dembe 1, karena tidak memperhatikan warganya yang tinggal di rumah tidak layak huni di rumah miliknya, sehingga Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Lurah Dembe I, Kecamatan Kota Barat.
Keputusan itu setelah menemukan seorang warga lanjut usia tinggal di rumah yang kondisinya sangat memprihatinkan. Keputusan itu diambil usai Adhan melakukan inspeksi mendadak ke Kelurahan Dembe I pada Sabtu pagi, (04/07/2026).













