WARTANESIA – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, menanggapi keluhan masyarakat penambang emas di wilayah Provinsi Gorontalo terkait terhentinya aktivitas jual beli emas.
Kondisi ini terjadi karena sejumlah toko emas memilih menutup sementara aktivitas pembelian emas dari masyarakat, akibat kekhawatiran terjerat masalah hukum.
Penutupan tersebut dipicu oleh status tambang rakyat yang sebagian besar belum memiliki legalitas resmi berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ada. Akibatnya, hasil tambang masyarakat tidak dapat dipasarkan sebagaimana biasanya.
Menurut Limonu, kondisi ini sangat memprihatinkan karena berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang luas bagi masyarakat. Ketika emas hasil tambang tidak dapat dijual, daya beli masyarakat otomatis menurun dan berpengaruh terhadap berbagai sektor usaha.
Ia menjelaskan bahwa, penurunan daya beli masyarakat akan berdampak langsung pada pelaku usaha kecil seperti UMKM dan IKM di Provinsi Gorontalo. Jika kondisi tersebut terus berlanjut, dikhawatirkan akan memperlemah perekonomian masyarakat secara umum.
Limonu juga menyoroti bahwa, situasi ini terjadi menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, di mana kebutuhan masyarakat biasanya meningkat. Menurutnya, masyarakat memerlukan uang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga serta kewajiban keagamaan, termasuk pembayaran zakat fitrah.
“Ketika hasil usaha masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya karena hasil tambang rakyat tidak bisa dijual, tentu hal ini menjadi persoalan serius bagi perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Oleh karena itu, Limonu berharap Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat segera mencari solusi terbaik terkait persoalan jual beli emas tersebut.
Ia menilai langkah cepat diperlukan agar keluhan masyarakat dapat teratasi, terutama untuk memenuhi kebutuhan hidup selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri.
Selain solusi jangka pendek, ia juga mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten melalui dinas terkait untuk menghadirkan solusi permanen, terutama dengan mempermudah proses legalitas tambang rakyat di wilayah Gorontalo.
“Apabila aktivitas tambang rakyat telah memiliki izin resmi berupa IPR pada blok-blok WPR yang tersedia, maka aktivitas jual beli emas dapat kembali berjalan dengan lancar karena hasil tambang telah memiliki dasar hukum yang jelas,” imbuhnya.
Terakhir, ia juga meyakini bahwa, dengan legalitas yang jelas, pengelolaan tambang rakyat dapat dilakukan dengan metode yang lebih ramah lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap sektor usaha lainnya.













