Lansia Cabul Balita di Kota Gorontalo Ternyata Mantan Residivis Pembunuhan

WARTANESIA.IDPolresta Gorontalo Kota menahan seorang pria lanjut usia berinisial SP (60), warga Kelurahan Pauwo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang balita perempuan berusia 3 tahun 9 bulan.

Penahanan Kakek dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dilaporkan ibu korban pada 4 Juni 2026.

Kasus tersebut diduga terjadi pada 1 Juni 2026 di sebuah penginapan di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, menjelaskan kasus itu terungkap saat ibu korban mencari anaknya di sekitar lokasi penginapan tempat mereka tinggal sementara.

Korban kemudian ditemukan berada di dalam salah satu kamar bersama tersangka. Menurut hasil penyelidikan, ibu korban memergoki anaknya sedang berada di pangkuan SP dan melihat tersangka melakukan tindakan yang diduga mengarah pada perbuatan asusila terhadap balita tersebut.

Kecurigaan ibu korban semakin menguat setelah anaknya mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan saat dibersihkan. Berdasarkan keterangan korban kepada ibunya dan seorang saksi, penyidik kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya menetapkan SP sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengungkap fakta SP bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah menjalani hukuman penjara. Selain itu, polisi menyebut SP juga memiliki riwayat perkara pencabulan pada masa lalu.

Meski tersangka tidak mengakui perbuatannya saat diperiksa, penyidik tetap melanjutkan proses hukum berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi yang telah dikumpulkan.

“Motif sementara yang kami temukan adalah untuk melampiaskan nafsu seksual pelaku,” ujar Ipda Aristia Gani.

Saat ini SP telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Gorontalo Kota selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, guna kepentingan penyidikan serta mengantisipasi tersangka melarikan diri maupun mengulangi perbuatannya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, SP dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.