WARTANESIA — Tindakan tegas aparat Pos TNI AL (Posal) Pohuwato, dalam mengamankan alat berat di kawasan pesisir menuai dukungan dari kalangan aktivis lingkungan.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keberanian negara, dalam menghadapi ancaman serius terhadap kelestarian kawasan cagar alam.
Presiden LSM LABRAK, Riefqy Athaullah, menegaskan bahwa keberadaan excavator di dalam kawasan cagar alam tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.
Menurutnya, masuknya alat berat ke wilayah konservasi sudah masuk kategori pelanggaran serius terhadap lingkungan.
“Jangan membungkus pelanggaran dengan alasan aktivitas ekonomi. Ketika alat berat sudah masuk kawasan cagar alam, itu bukan lagi soal tambak atau kegiatan lain, tetapi ancaman nyata yang harus dihentikan,” ujar Riefqy.
Ia menilai langkah yang diambil aparat TNI AL bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga kawasan lindung.
Pembiaran terhadap aktivitas tersebut, kata dia, justru berpotensi memicu kerusakan yang lebih luas dan sistematis.
Dalam aspek regulasi, kawasan cagar alam memiliki perlindungan ketat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang segala bentuk aktivitas yang dapat merusak atau mengubah keutuhan kawasan.
Riefqy juga mengingatkan potensi eskalasi kerusakan jika tindakan tegas tidak segera diambil. “Jika hari ini satu excavator dibiarkan, bukan tidak mungkin ke depan akan bertambah. Ini pola lama yang harus diputus sejak awal,” tegasnya.
Ia turut menanggapi kritik terhadap langkah aparat, termasuk wacana pelaporan ke Polisi Militer TNI AL. Menurutnya, tindakan aparat justru harus didukung karena bertujuan melindungi kepentingan lingkungan.
“Kalau aparat bertindak untuk menyelamatkan cagar alam lalu dipersoalkan, publik berhak bertanya, sebenarnya yang dibela ini lingkungan atau kepentingan lain,” katanya.
Riefqy menegaskan tidak ada ruang kompromi terhadap aktivitas ilegal di kawasan konservasi. Siapa pun yang tetap memaksakan kegiatan dengan alat berat di wilayah tersebut, menurutnya, harus siap berhadapan dengan hukum.
“Cagar alam adalah wilayah perlindungan mutlak. Siapa pun yang merusak harus ditindak tanpa pandang bulu,” pungkasnya.









