WARTANESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tetap berjalan, meski pihak-pihak yang diduga sebagai pengepul uang pemerasan telah mengembalikan uang kepada para korban.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pihaknya mendapat informasi bahwa sejumlah pihak yang mengumpulkan uang pemerasan sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa (Caperdes). Namun, KPK menegaskan hal itu tidak menggugurkan proses penyidikan yang tengah berlangsung.
“Tentu kami mengimbau bahwa pengembalian silakan dapat dilakukan kepada penyidik. Dan tentu pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung di KPK,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Empat Tersangka dari OTT
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dari total delapan pihak yang diamankan. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (20/1/2026).
Keempat tersangka tersebut yakni:
1. Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030
2. Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
3. Sumarniono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
4. Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken
Dari OTT itu, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang disimpan di dalam karung.
Modus: Pengisian Perangkat Desa Jadi Celah Pemerasan
Dalam konstruksi perkara, pada akhir 2025 Pemkab Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati diketahui memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa kosong.
Informasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa.
Sejak November 2025, Sudewo disebut telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama timses. Di tiap kecamatan, kemudian ditunjuk kepala desa yang merupakan bagian dari timses sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai tim 8.
Anggota tim 8 terdiri dari:
* Sisman, Kades Karangrowo Kecamatan Juwana
* Sudiyono, Kades Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo
* Abdul Suyono, Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan
* Imam, Kades Gadu Kecamatan Gunungwungkal
* Yoyon, Kades Tambaksari Kecamatan Pati Kota
* Pramono, Kades Sumampir Kecamatan Pati Kota
* Agus, Kades Slungkep Kecamatan Kayen
* Sumarjiono, Kades Arumanis Kecamatan Jaken
Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Tarif Rp165 Juta–Rp225 Juta, Disertai Ancaman
Berdasarkan arahan Sudewo, Abdul Suyono dan Sumarjiono menetapkan tarif pemerasan sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta, untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar. Tarif tersebut disebut telah dimarkup dari angka sebelumnya, yakni Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Dalam praktiknya, pengumpulan uang itu diduga disertai ancaman. Para Caperdes disebut diintimidasi bahwa jika tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Akibat pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar yang berasal dari para kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan untuk diserahkan kepada Abdul Suyono, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo.











