Kerja sama Dagang, Indonesia – AS Sepakati Transfer Data Lintas Negara

WARTANESIA – Indonesia dan Amerika Serikat mencapai kesepakatan terbaru terkait lalu lintas data lintas negara (cross-border data flow) sebagai bagian dari penguatan kerja sama ekonomi dan perdagangan digital kedua negara.

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam perjanjian dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis (19/2) waktu setempat.

banner 468x60

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa Indonesia tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan transfer data lintas batas tersebut.

“Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Jumat (20/2/2026).

Airlangga memastikan, dalam kesepakatan ini Amerika Serikat akan memberikan perlindungan terhadap data konsumen Indonesia dengan tingkat keamanan yang setara dengan regulasi perlindungan data yang berlaku di dalam negeri. Dengan demikian, data konsumen yang ditransfer tetap berada dalam koridor hukum nasional dan dijamin keamanannya.

“Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia,” tegasnya.

Selain menyepakati transfer data lintas negara secara terbatas, Indonesia dan Amerika Serikat juga sepakat untuk tidak mengenakan biaya masuk terhadap transaksi elektronik antar kedua negara. Kebijakan ini, menurut Airlangga, tidak bersifat eksklusif hanya untuk Amerika Serikat, melainkan juga telah diterapkan kepada negara-negara di kawasan Eropa.

“Kedua belah negara sepakat untuk tidak mengenakan biaya masuk transaksi elektronik dan ini juga kita berikan kepada Eropa, jadi bukan Amerika saja,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, sebelumnya menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip data flow with condition, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 56.

Dalam regulasi tersebut, transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki tingkat pelindungan data yang memadai (adequate). Jika standar tersebut tidak terpenuhi, maka transfer hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari pemilik data.

“Ada prinsip adequate dan kalau itu tidak sesuai dengan standar yang dibuat maka harus ada persetujuan si pemilik data,” jelas Nezar.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak salah memahami kesepakatan tersebut. Menurutnya, perjanjian ini bukan berarti Indonesia dapat secara bebas mentransfer seluruh data pribadi ke Amerika Serikat tanpa mekanisme pengawasan.

“Jangan ada salah paham. Itu bukan berarti Indonesia bisa men-transfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika. Kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP yang disahkan di sini,” tegasnya.