WARTANESIA – Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melaksanakan tes urine terhadap seluruh anggota Korps Bhayangkara di berbagai tingkatan.
Perintah tersebut dikeluarkan sebagai respons tegas atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Instruksi itu disampaikan melalui jajaran internal Polri dan ditegaskan kembali oleh Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
“Berdasarkan perintah Kapolri, Div Propam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine,” ujar Trunoyudo.
Menurutnya, tes urine akan dilakukan secara serentak di seluruh satuan kerja, mulai dari Mabes Polri hingga jajaran Polda di seluruh Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas serta membersihkan internal kepolisian dari penyalahgunaan narkotika.
Trunoyudo menegaskan, kebijakan tersebut juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya penanganan dan pemberantasan narkoba.
“Bahwasanya atas instruksi Kapolri kepada Kadiv Propam Polri, kami perlu menyampaikan ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela,” tegasnya.
Pelaksanaan tes urine ini nantinya akan melibatkan unsur pengawasan baik dari internal maupun eksternal Polri guna memastikan transparansi dan akuntabilitas proses pemeriksaan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ia dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi sejumlah barang bukti narkotika yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
Tak hanya itu, hasil Hair Follicle Drug Test atau tes sampel rambut yang dilakukan di laboratorium juga menunjukkan Didik positif mengonsumsi narkoba.
Selain kasus kepemilikan narkotika, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2/2026).
Ia diduga menerima aliran dana dari bandar narkoba Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui bawahannya, AKP Malaungi yang saat itu menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Dana tersebut diterima dalam rentang waktu Juni hingga November 2025.
Atas perbuatannya, Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri dan kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Langkah tegas Kapolri memerintahkan tes urine massal ini dinilai sebagai bentuk keseriusan Polri dalam melakukan pembenahan internal sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tersebut.












