WARTANESIA.ID – Kementerian Koperasi (Kemenkop) memfasilitasi mediasi untuk menyelesaikan perselisihan kepengurusan dan manajemen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) KOPDIT Swasti Sari. Pertemuan yang digelar pada Kamis, 15 Oktober 2026 ini turut dihadiri Plt Asisten II Setda Provinsi NTT, Zet Sony Libing, sebagai upaya mencari jalan tengah atas kisruh yang terjadi di tubuh koperasi tersebut.
Salah satu butir kesepakatan yang menjadi perhatian dalam mediasi itu adalah penetapan General Manager (GM) Imelda Anin dan Wakil GM Kasmirus Kopong untuk tetap menjalankan tugas pelayanan kepada anggota. Keduanya dipercayakan memimpin manajemen hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam proses pembahasan tersebut, Wilhelmus Geri, S.Pd., MM., yang tercatat sebagai pihak pertama, telah menyetujui dan menandatangani surat kesepakatan tertanggal Kamis, 15 Oktober 2026. Sikapnya itu menunjukkan komitmen pihak pertama untuk mendukung penyelesaian perselisihan melalui jalur kesepakatan bersama.
Berbeda dengan pihak pertama, Yohanes Sason Helan, A.Md., yang tercantum sebagai pihak kedua, belum membubuhkan tanda tangan pada dokumen kesepakatan tersebut. Ia meminta waktu 1 x 24 jam untuk mempertimbangkan dan memutuskan apakah akan menyetujui atau menolak seluruh isi kesepakatan yang telah dibahas dalam mediasi itu.
Surat kesepakatan tersebut juga mengatur rencana pembentukan tim pengawas yang bertugas mengawasi manajemen KSP KOPDIT Swasti Sari selama proses hukum berlangsung. Tim ini direncanakan berjumlah tujuh orang, dengan komposisi tiga orang dari pihak pertama, tiga orang dari pihak kedua, serta satu orang dari PUSKOPDIT BK3D Timor.
Selain itu, kedua pihak diharapkan menjaga situasi tetap aman agar manajemen dapat melayani anggota dengan baik. Namun, pelaksanaan ketentuan tersebut masih menunggu keputusan akhir para pihak terhadap isi kesepakatan yang telah disusun.
Dokumen kesepakatan tidak hanya memuat soal keberlanjutan manajemen dan pengawasan, tetapi juga rencana penempatan pejabat pada sejumlah unit pelayanan koperasi. Marselus Thobias Gero Tapobali ditempatkan sebagai Kepala Cabang Pembantu Naikliu, Cabang Oelamasi, sementara Mathinus Daton Iker ditugaskan sebagai Kepala Kantor Kas Maurole, Cabang Ende.
Poin lainnya dalam surat tersebut menyebutkan bahwa kedua pihak sepakat melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kupang. Kini, keputusan Yohanes Sason Helan menjadi hal yang dinantikan untuk memastikan apakah seluruh poin dalam dokumen tersebut dapat disepakati bersama, atau masih memerlukan pembahasan lanjutan.






