WARTANESIA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah di Kantor KONI Gorontalo, Rabu (8/10/2025).
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat bukti dalam kasus yang sedang ditangani.
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik berlangsung dari pukul 10:30 hingga 14:00 WITA.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nur Surya, mengatakan bahwa kegiatan ini telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa dokumen serta barang bukti elektronik, di antaranya iPhone, laptop, handphone, dan berbagai dokumen penting lainnya,” ungkap Nur Surya.
Seluruh barang dan dokumen yang telah disita akan diperiksa secara mendalam oleh tim penyidik.
Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap konstruksi kasus yang lebih jelas.
Nur Surya berharap, barang bukti yang diamankan dapat memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa timnya menemukan beberapa dokumen dan cap organisasi yang keasliannya masih perlu diverifikasi.
“Kami akan memastikan apakah dokumen-dokumen dan cap ini sesuai peruntukannya atau justru digunakan tidak semestinya,” tutupnya.