WARTANESIA.ID – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022. Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara pada Senin (19/10/2026) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
Sebelumnya, pada Senin, 12 Oktober 2026, tim penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan memperoleh kecukupan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penkum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menyampaikan, keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial RL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DAPT selaku Direktur CV Nafa Karya sebagai penyedia pekerjaan konstruksi, YAD selaku konsultan pengawas, serta AAA selaku Direktur CV Goresan Cipta Indah sebagai penyedia jasa konsultan pengawasan.
Penetapan para tersangka berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp6.379.376.925,64 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gorontalo Utara.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat sejumlah dugaan modus penyimpangan dalam pekerjaan tersebut. Di antaranya pengalihan sebagian pekerjaan oleh tersangka DAPT kepada pihak yang bukan bagian dari CV Nafa Karya atas rekomendasi tersangka RL, sebagai respons atas ketidakmampuan penyedia menyediakan dana pelaksanaan pekerjaan.
Selain itu, tersangka DAPT bersama tersangka RL diduga menyepakati perubahan kontrak atau addendum pekerjaan yang memuat markup harga satuan dan volume pekerjaan. Addendum tersebut dilakukan berdasarkan data yang disiapkan Tim CCO tanpa memastikan validitas volume dan harga yang digunakan.
Penyidik juga menemukan dugaan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres di lapangan. Tersangka DAPT diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai volume dan spesifikasi kontrak.
Sementara tersangka RL selaku PPK diduga tidak mengendalikan pemenuhan kuantitas dan kualitas pekerjaan, namun tetap merealisasikan pembayaran kepada CV Nafa Karya berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan yang disusun Pengawas Dinas PUPR, Ronal Pani, meskipun progres yang dilaporkan lebih tinggi dibandingkan pekerjaan yang telah terpasang.
Dugaan penyimpangan lainnya berkaitan dengan pengawasan pekerjaan yang tidak sesuai kenyataan di lapangan. Praktik pinjam bendera dalam pengawasan pekerjaan juga ditemukan, sementara konsultan pengawas diduga tidak melaporkan kondisi pekerjaan sesuai fakta di lapangan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, pembayaran kepada CV Nafa Karya dinilai melebihi nilai pekerjaan yang terpasang. Para tersangka diduga tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan yang berlaku sehingga pekerjaan tidak memenuhi mutu dan kualitas yang diharapkan.
Akibat perbuatan tersebut, negara atau daerah diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2.417.073.543,89. Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 58/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2026 tanggal 8 Oktober 2026.
Sementara itu, satu tersangka berinisial DAPT telah dipanggil oleh tim penyidik. Namun, berdasarkan surat keterangan dokter, yang bersangkutan saat ini sedang menjalani perawatan medis. DAPT secara kooperatif menyampaikan akan memenuhi pemanggilan tim penyidik dan menaati proses hukum yang berlaku.
Tim Penkum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara juga menambahkan, terhadap tiga orang tersangka yang ditahan, penyidik Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Ketiganya akan ditahan di Lapas Kelas IIA Gorontalo.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana, yakni primair Pasal 603 KUHP jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 KUHP.
Sementara subsidair, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 KUHP.
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menyatakan berkomitmen melaksanakan penanganan perkara secara profesional dan akuntabel. Seluruh proses penanganan perkara tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak-hak para tersangka. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan keterbukaan informasi yang berlaku.














