WARTANESIA.ID – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo mengambil tindakan tegas terhadap dua warga negara (WN) Tiongkok yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Kedua WNA tersebut diamankan petugas pada Sabtu (15/8/2026) saat melakukan aktivitas pengecekan harga emas di wilayah Pohuwato.
Saat menjalani pemeriksaan awal, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor kepada petugas Imigrasi. Petugas kemudian melakukan pendalaman untuk memastikan status dan keberadaan kedua WNA tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui paspor keduanya berada di provinsi lain. Selain itu, alamat yang tercantum dalam izin tinggal juga tidak sesuai dengan lokasi keberadaan mereka.
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Kantor Imigrasi kemudian mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua WN Tiongkok tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Budi Mangantjo, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.
“Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian serta menggunakan izin tinggal yang sesuai,” ujar Budi, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, keberadaan WNA di Indonesia harus memberikan manfaat dan tidak menimbulkan gangguan maupun pelanggaran hukum.
“WNA yang masuk ke Indonesia harus memberikan manfaat bagi negara, bukan justru menimbulkan gangguan atau pelanggaran hukum. Untuk itu, pengawasan akan terus dilakukan secara humanis, selektif, dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo juga memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus ditingkatkan.
Pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk dengan melibatkan masyarakat.
Imigrasi mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan atau diduga melanggar ketentuan keimigrasian.
Di sisi lain, seluruh orang asing yang berada di Indonesia diingatkan untuk selalu membawa dokumen perjalanan yang sah, memastikan izin tinggal masih berlaku, serta menjalankan aktivitas sesuai dengan ketentuan izin tinggal yang dimiliki.






