WARTANESIA – Peristiwa kebakaran hebat yang menghanguskan seluruh bangunan Kantor Desa Molamahu, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, pada Selasa (23/9/2025) dini hari, menyisakan kejanggalan.
Sebab, dugaan sementara, sumber api bukan berasal dari korsleting listrik.
Api diketahui pertama kali muncul dari bagian belakang bangunan yang disebut tidak memiliki instalasi listrik.
Kepala Desa Molamahu, Masrianto Harun, mengungkapkan bahwa ruangan di bagian belakang kantor tersebut kosong dan tidak dialiri listrik.
“Api itu dari ruangan belakang. Di ruangan itu tidak digunakan, dan tidak ada instalasi listrik,” jelas Masrianto saat ditemui pada Rabu (24/9/2025).
Ia juga menambahkan, dirinya sempat melintas di depan kantor sekitar pukul 23.00 Wita dan tidak melihat tanda-tanda kebakaran.
Hal serupa juga disampaikan warga lain yang melintas sekitar pukul 00.00 Wita. Namun, hanya berselang sekitar 30 menit kemudian, api sudah membesar dan melalap seluruh bangunan.
“Tiba-tiba sekitar pukul 00.30 api sudah membesar dan seisi kantor sudah terbakar,” tambahnya.
Menurut Masrianto, saat kejadian, lampu di bagian depan kantor desa masih menyala, yang memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam insiden tersebut.
Namun ia menegaskan tidak ingin berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk mengusut tuntas penyebab kebakaran.
“Setelah dari kantor PMD ini saya akan ke Polsek membuat laporan. Saya tidak mau berspekulasi karena memang tidak ada bukti juga. Semua saya serahkan ke aparat kepolisian,” tegasnya.
Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 00.50 Wita dini hari itu menghanguskan bangunan utama kantor desa beserta seluruh isinya.
Tak ada satu pun aset maupun dokumen penting yang berhasil diselamatkan, termasuk komputer, laptop, serta arsip-arsip administrasi desa.
Sementara itu, berkembang isu di tengah masyarakat bahwa kebakaran tersebut diduga disengaja, mengingat lokasi awal munculnya api berasal dari tempat yang tidak memiliki aliran listrik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penyelidikan awal.








