WARTANESIA.ID – Penanganan kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menyeret oknum Kepala Desa Taluduyunu Utara, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, inisial KR, memasuki babak baru.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato dalam proses Tahap II, Rabu (3/6/2026).
Kasus ini bermula dari pengungkapan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Buntulia. Hasil penyelidikan dan penyidikan menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RM dan KR. KR diketahui merupakan oknum kepala desa yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Polres Pohuwato melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Renly.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit excavator, mesin alkon, selang, alat dulang, linggis, material tanah, serta telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Renly menegaskan, Polres Pohuwato berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan maupun masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” tegasnya.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga tahap penuntutan di pengadilan.













