WARTANESIA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2024 sebagai bentuk kewaspadaan terhadap peningkatan kasus COVID-19 di kawasan Asia.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Murti Utami, pada 23 Mei 2025.
Penerbitan surat edaran ini merupakan respons atas lonjakan kasus COVID-19 yang tercatat di sejumlah negara Asia, seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura pada minggu ke-12 tahun 2025.
Meskipun situasi di Indonesia menunjukkan tren yang menurun, Kemenkes tetap meminta kewaspadaan dari seluruh pemangku kepentingan di sektor kesehatan.
“Situasi Covid-19 di Indonesia memasuki minggu ke-20 saat ini menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20 (positivity rate 0,59%), dengan varian dominan yang beredar adalah MB.1.1,” demikian bunyi surat edaran tersebut yang dikutip pada Sabtu (31/5/2025).
Sebagai langkah antisipatif, Kemenkes menginstruksikan Dinas Kesehatan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk memantau dan melaporkan tren kasus COVID-19 secara berkala.
Instruksi ini juga mencakup pengawasan terhadap kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), seperti Influenza Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), pneumonia, dan COVID-19.
“Meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI,” demikian salah satu arahan dalam surat tersebut.
Dengan surat edaran ini, Kemenkes berharap seluruh pihak terkait dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan respons cepat guna mencegah terjadinya lonjakan kasus di dalam negeri. (Wn)













