WARTANESIA – Harapan panjang masyarakat penambang akhirnya mulai menemukan titik terang. Setelah lama tersandera persoalan status kawasan hutan, proses legalisasi tambang rakyat di Gorontalo kini bergerak ke tahap verifikasi lapangan oleh pemerintah pusat.
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial resmi merespons persoalan tersebut lewat surat tertanggal 2 April 2026.
Hal ini tertuang dalam surat bernomor S.172/PKPS/PKKPS/PSL.01.01/B/04/2026, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, UPTD KPH Pohuwato, hingga Lembaga Pengelola Hutan Desa di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Isi surat tersebut menegaskan satu langkah penting, pemerintah akan segera turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi usulan perubahan status kawasan hutan sekaligus pengelolaan hutan desa.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Selama ini, status kawasan hutan menjadi penghambat utama bagi masyarakat dalam mengurus izin tambang rakyat.
Tanpa kejelasan status, aktivitas penambangan kerap berada di wilayah abu-abu, rawan konflik, sekaligus berisiko secara hukum.
Verifikasi lapangan yang dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 9 April 2026 ini akan menjadi penentu. Hasilnya akan dijadikan dasar dalam menilai kelayakan perubahan status kawasan, yang pada akhirnya membuka jalan bagi aktivitas tambang rakyat yang legal dan teratur.
Perkembangan ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara DLHK Provinsi Gorontalo dan jajaran Kementerian Kehutanan pada 27 Februari 2026 lalu. Kala itu, berbagai persoalan di lapangan disampaikan langsung, termasuk kebutuhan mendesak masyarakat akan kepastian hukum.
Kepala DLHK Provinsi Gorontalo, Bambang Tri Handoko, menyambut positif langkah cepat pemerintah pusat. Ia menilai, verifikasi lapangan ini menjadi momentum penting dalam menata ulang praktik pertambangan rakyat.
“Ini langkah maju. Kita berharap ada kejelasan yang bisa segera dirasakan masyarakat, sehingga aktivitas tambang rakyat bisa berjalan lebih tertib, legal, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Jika proses ini berjalan mulus, Gorontalo berpeluang menjadi contoh bagaimana konflik antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan status kawasan hutan dapat diselesaikan melalui pendekatan kebijakan yang terukur.
Kini, semua mata tertuju pada hasil verifikasi lapangan. Dari sanalah nasib tambang rakyat di Gorontalo akan ditentukan, tetap terkungkung ketidakpastian, atau melangkah menuju legalitas yang selama ini dinanti.













