Jika Ditemukan, Ketua Pansus RTRW Siap Tindak Tegas Pelanggar Sempadan Pantai Pohon Cinta

WARTANESIA.ID – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Nasir Giasi, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan pembangunan di kawasan sempadan Pantai Pohon Cinta.

Penegasan itu disampaikan Nasir usai mengikuti Rapat Paripurna ke-33 DPRD Pohuwato dengan agenda penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

banner 468x60

Menurut Nasir, persoalan pembangunan yang diduga berada di kawasan sempadan pantai telah menjadi perhatian serius DPRD dan telah dibahas dalam rapat internal pimpinan. Dalam waktu dekat, DPRD akan memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dimintai penjelasan.

“Persoalan ini sudah kami bahas dalam rapat internal pimpinan. Kami akan menjadwalkan pemanggilan seluruh pihak terkait, terutama Dinas PUPR yang memiliki kewenangan terhadap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), kemudian Dinas Lingkungan Hidup terkait kajian lingkungan, serta Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata,” ujar Nasir.

Ia mengatakan, DPRD akan melakukan pendalaman terhadap proses pembangunan yang diduga berada di kawasan sempadan pantai. Pasalnya, berdasarkan dokumen RTRW, kawasan tersebut merupakan zona yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.

“Insyaallah minggu ini kami akan meminta keterangan terkait pembangunan yang berada di titik sempadan pantai, karena berdasarkan dokumen tata ruang, kawasan itu sangat dilarang untuk didirikan bangunan. Persoalan ini akan kami seriusi dan sudah masuk dalam agenda DPRD,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai dugaan pelanggaran aturan dalam pembangunan tersebut, Nasir menegaskan bahwa DPRD tidak mempersoalkan siapa pihak yang membangun, melainkan akan menelusuri legalitas serta proses penerbitan izinnya.

“Ini bukan persoalan personal. Yang akan kami telusuri adalah legalitasnya. Kalau memang tidak memiliki izin, tentu tidak boleh dibangun. Kalaupun ada izin, kami akan telusuri siapa yang menerbitkan izin tersebut, karena dalam RTRW sanksinya sangat tegas, mulai dari sanksi pidana hingga sanksi denda,” jelasnya.

Sebagai Ketua Pansus RTRW, Nasir memastikan DPRD tidak akan mentolerir pelanggaran tata ruang, terutama di kawasan sempadan pantai yang memiliki fungsi strategis bagi lingkungan maupun sektor pariwisata.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang, DPRD melalui gabungan komisi akan mengambil langkah lanjutan, termasuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sempadan pantai harus kita jaga karena merupakan buffer zone lingkungan, berfungsi sebagai penahan gelombang, sekaligus menjadi wajah kawasan wisata Pantai Pohon Cinta. Kawasan ini harus tetap terlindungi karena telah ditetapkan sebagai kawasan pariwisata,” pungkas Nasir.