Jelang Idul Adha, Polres Pohuwato Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Bulili

WARTANESIA — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha tahun ini (2025), jajaran Kepolisian Resor Pohuwato di bawah pimpinan Kapolres AKBP Busroni, S.I.K., M.H., berhasil mengungkap kasus pencurian sapi yang meresahkan warga.

Seorang pria berinisial MRH alias Rizki ditangkap oleh Tim Resmob Polres Pohuwato setelah mencuri seekor sapi milik ND, warga Desa Bulili, Kecamatan Duhiadaa. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (11/5/2025).

banner 468x60

Kapolres AKBP Busroni mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihaknya segera memerintahkan tim untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sapi tersebut dicuri di wilayah persawahan Desa Bulili, Kecamatan Duhiadaa.

“Pelaku melihat seekor sapi yang terjebak di saluran air dekat persawahan. Ia kemudian menarik sapi itu dan membawanya ke Ampera, Desa Buntulia Barat, lalu menuju pasar tradisional untuk mencari pembeli,” jelas Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (13/5/2025).

Di pasar tradisional Marisa, MRH bertemu dengan IT, seorang penjual daging sapi. MRH menawarkan sapi curiannya seharga Rp9 juta, namun disepakati dengan harga Rp8 juta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob berhasil melacak keberadaan pelaku yang berada di Kecamatan Paguat. MRH akhirnya diamankan pada pukul 02.00 WITA dan dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, MRH mengaku telah membagikan uang hasil penjualan sapi kepada beberapa pihak.

“Dua juta rupiah diberikan kepada adik iparnya, satu juta kepada istrinya, dan sisanya sebesar lima juta digunakan pelaku untuk bersenang-senang, membeli minuman beralkohol, makanan, dan rokok,” beber Kapolres Busroni.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu ekor sapi dan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan pelaku untuk mengangkut hewan curian.

Atas perbuatannya, MRH dijerat dengan Pasal 262 subsider jo Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Lan)