Ini Alasan Firman Ikhwan Mundur dari Ketua KPU Pohuwato

WARTANESIA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan, secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. Kepada wartanesia.id, Firman mengakui bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan yang matang.

“Iya, benar saya mengundurkan diri. Prosesnya sudah berjalan, sudah disampaikan ke KPU Provinsi, sudah diplenokan, dan kemudian dikirimkan ke KPU RI. Lalu KPU RI juga telah menyurat kembali ke KPU Provinsi sesuai ketentuan dalam PKPU Tahun 2023,” ujar Firman saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).

banner 468x60

Firman menjelaskan, pengunduran dirinya bukanlah keputusan mendadak, melainkan telah dipikirkan sejak lama. Langkah tersebut diambil demi menata kembali kariernya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang selama ini tertahan akibat statusnya sebagai penyelenggara pemilu.

“Karier saya sebagai PNS ini memang terhambat sejak masuk ke KPU. Karena statusnya pemberhentian sementara, maka pangkat, golongan, hingga masa kerja tidak dihitung. Sementara basis utama saya adalah ASN,” tuturnya.

Firman juga menyebut bahwa seluruh proses administratif pengunduran dirinya sudah sesuai prosedur. Tahapan verifikasi dan klarifikasi telah rampung dilakukan sejak pekan lalu.

“Proses klarifikasi dan verifikasi sudah dilakukan hari Senin minggu kemarin. Hasil berita acaranya sudah dikirim ke KPU RI. Sekarang tinggal menunggu terbitnya SK pemberhentian resmi,” tambahnya.

Menariknya, ketika ditanya apakah langkah mundur ini merupakan sinyal dirinya akan masuk ke dunia politik, Firman tidak menampik kemungkinan tersebut.

“Terkait politik, tidak menutup kemungkinan. Alur kehidupan ini mengalir, kita tidak tahu di mana titik akhirnya. Yang pasti, saya ingin terus berbuat yang terbaik untuk daerah,” pungkasnya.