WARTANESIA – Kenaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi kembali memicu perhatian publik. PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga LPG 12 kilogram dari Rp192 ribu menjadi Rp228 ribu per tabung atau melonjak 18,75 persen. Sementara LPG 5,5 kilogram ikut naik dari Rp90 ribu menjadi Rp107 ribu per tabung atau sebesar 18,89 persen.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 18 April 2026. Kenaikan ini menjadi yang pertama sejak 2023, setelah sebelumnya harga sempat diturunkan.
Penyesuaian harga berlaku di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, hingga Nusa Tenggara Barat.

Sementara daerah lain juga mengalami kenaikan dengan besaran berbeda, menyesuaikan biaya distribusi.
Di balik kebijakan ini, faktor global menjadi pemicu utama. Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa lonjakan harga energi dunia berimbas langsung pada harga LPG dalam negeri.
Harga minyak mentah Indonesia (ICP) pada Maret 2026 tercatat mencapai 102,26 dolar AS per barel, melonjak tajam dibanding bulan sebelumnya.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa kenaikan ini tidak lepas dari memanasnya geopolitik global.
Konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran berdampak besar terhadap stabilitas pasokan energi dunia.
Situasi semakin rumit dengan terganggunya jalur distribusi vital seperti Selat Hormuz, yang selama ini menjadi lintasan sekitar 20 persen pasokan minyak global.
Serangan terhadap fasilitas energi di kawasan Timur Tengah turut memperparah kondisi, mendorong harga energi terus merangkak naik.
Di dalam negeri, kebijakan ini berpotensi menambah tekanan bagi masyarakat, khususnya pengguna LPG nonsubsidi.
Di tengah kebutuhan pokok yang terus meningkat, lonjakan harga energi dinilai akan berdampak langsung pada biaya hidup sehari-hari.
Kenaikan ini menjadi pengingat bahwa dinamika global kini semakin terasa hingga ke dapur rumah tangga.







