WARTANESIA – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menegaskan bahwa praktik jual beli emas ilegal, termasuk sistem bagi hasil dari aktivitas tambang ilegal, tidak dibenarkan.
Seluruh kegiatan yang berkaitan dengan hasil tambang, harus mengikuti ketentuan hukum serta regulasi pertambangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Gusnar, usai menghadiri rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo Tahun 2025, di DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat membenarkan praktik perdagangan emas yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Setiap aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan maupun perdagangan hasil tambang wajib mengikuti aturan yang berlaku.
“Prinsipnya pemerintah tidak dapat melakukan atau membenarkan jual beli untuk aktivitas yang bersifat ilegal. Semua harus mengikuti regulasi,” kata Gusnar kepada awak media.
Ia menjelaskan persoalan tersebut bukan berkaitan dengan wilayah tertentu, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap aturan yang mengatur aktivitas pertambangan serta perdagangan hasil tambang.
Pemerintah daerah, lanjut Gusnar, saat ini terus berupaya menata aktivitas pertambangan rakyat agar memiliki legalitas yang jelas, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah mendorong penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), setelah pemerintah pusat menetapkan wilayah pertambangan rakyat.
Menurutnya, keberadaan IPR merupakan jalur resmi bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas penambangan secara legal, tertib, dan dapat dipantau oleh pemerintah.
“IPR merupakan jalur sah untuk mengatur aktivitas pertambangan rakyat sehingga masyarakat dapat menambang secara legal,” ujarnya.
Gusnar juga mengungkapkan Pemerintah Provinsi Gorontalo, sebelumnya sempat mengeluarkan surat rekomendasi kepada perusahaan terkait aktivitas pertambangan di wilayah Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
Namun rekomendasi tersebut tidak mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang memiliki kewenangan dalam pengaturan sektor pertambangan.
Saat ini pemerintah pusat masih melakukan kajian terhadap wilayah yang akan ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat. Jika kajian tersebut selesai, pemerintah dapat menerbitkan IPR bagi para penambang yang beroperasi di kawasan tersebut.
Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang, penataan aktivitas pertambangan rakyat juga dinilai berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan sektor pertambangan yang lebih tertib dan terstruktur.













