Gegara Charger Handphone, Seorang Pria Tusuk Warga Marisa dengan Badik

WARTANESIA.ID — Polres Pohuwato mengamankan seorang pria berinisial AK alias M (31) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WITA. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk pada bagian paha kaki kiri dan harus mendapat perawatan medis.

banner 468x60

Ka AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan membenarkan penanganan perkara tersebut. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/169/VIII/2026/SPKT/RES-PHWT/POLDA-GTLO tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.

Renly menjelaskan, kejadian bermula ketika korban sedang berada di halaman rumah salah seorang saksi bersama sejumlah rekannya. Tak lama kemudian, AK datang dan menanyakan keberadaan cars handphone, miliknya kepada korban.

Korban kemudian menjelaskan bahwa barang tersebut berada di dalam rumah. Setelah itu, terduga pelaku keluar dari rumah sambil membawa sebilah pisau.

Melihat kondisi tersebut, korban meminta teman-temannya meninggalkan lokasi. Korban kemudian berupaya menenangkan AK dengan cara memeluknya.

Namun, upaya tersebut justru berujung penganiayaan. Terduga pelaku diduga mendorong korban hingga terjatuh, kemudian mengancam menggunakan pisau dan berusaha menusuk korban sebanyak dua kali.

Dua tusukan tersebut berhasil dihindari korban. Namun, pada percobaan berikutnya, pisau yang digunakan AK mengenai paha kiri korban hingga menyebabkan luka.

“Pada percobaan berikutnya, korban terkena tusukan pada bagian paha kaki kiri sehingga mengalami luka. Terduga pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Renly.

Korban kemudian mendapat penanganan medis di RS Multazam. Dari pemeriksaan, korban mengalami luka tusuk sekitar tiga sentimeter pada paha kaki kiri.

Sementara itu, polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau badik berwarna cokelat bermotif kayu dengan panjang bilah sekitar 58 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Polisi juga mendalami kondisi terduga pelaku saat kejadian. Berdasarkan penanganan awal, AK diduga baru mengonsumsi minuman keras sebelum peristiwa terjadi.

Saat ini, AK alias M telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Pohuwato selama 20 hari. Penyidik Satreskrim Polres Pohuwato masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap motif serta memastikan rangkaian peristiwa penganiayaan tersebut.

Penyidik juga masih mendalami keterangan korban, saksi, terduga pelaku serta barang bukti yang telah diamankan untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Baca berita kami lainnya di