WARTANESIA.ID — Pembangunan Kantor Bupati Pohuwato yang baru mendapat sorotan serius dari DPRD Kabupaten Pohuwato. Pasalnya, hingga Selasa, 8 September 2026, progres pembangunan gedung pemerintahan tersebut baru mencapai sekitar 9,8 persen.
Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Beni Nento, mengatakan DPRD sebelumnya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan. Peninjauan tersebut kemudian dilanjutkan dengan koordinasi bersama Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan.
Beni mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak balai, progres pekerjaan masih jauh dari target. Kondisi tersebut dinilai mengkhawatirkan karena waktu pelaksanaan proyek terus berjalan.
“Kemarin kami melakukan peninjauan di lokasi dan hari ini kami ke balai untuk melakukan koordinasi. Dari hasil koordinasi disampaikan bahwa pembangunan Kantor Bupati baru 9,8 persen,” ujar Beni, Selasa (8/9/2026).
Menurut Beni, pekerjaan telah berjalan kurang lebih 100 hari sejak kontrak dimulai pada 29 Mei 2026. Namun, hingga 8 September, progres fisik pembangunan masih berada di bawah 10 persen.
“Sudah berjalan kurang lebih 100 hari dari kontrak 29 Mei. Hari ini sudah tanggal 8 September, progresnya baru 9,8 persen,” katanya.
Atas kondisi tersebut, DPRD meminta pihak balai segera mengambil langkah konkret untuk mendorong percepatan pekerjaan, termasuk meminta kontraktor meningkatkan kapasitas pekerjaan di lapangan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian DPRD adalah jumlah tenaga kerja yang dinilai masih minim.
“Kita berharap pihak balai mendorong pihak penyedia untuk memperbanyak tenaga kerjanya, karena tenaga kerja sedikit. Kalau tidak, ini akan berakhir dengan putus kontrak,” ujarnya.
Beni menegaskan, DPRD tidak menginginkan proyek pembangunan Kantor Bupati Pohuwato yang telah diperjuangkan pemerintah daerah selama bertahun-tahun tersebut berakhir dengan pemutusan kontrak.
Menurutnya, apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan kontrak hingga berujung pada putus kontrak, maka daerah yang akan menjadi pihak paling dirugikan.
“Kalau tidak selesai dan putus kontrak, maka yang rugi daerah itu sendiri. Kasihan pembangunan Kantor Bupati kita yang sudah cukup lama diperjuangkan pemerintah dan DPRD ke Kementerian PU,” tegasnya.
Diketahui, pembangunan Kantor Bupati Pohuwato berdiri di atas lahan sekitar 3.750 meter persegi, lebih luas dibandingkan kantor bupati lama yang hanya sekitar 1.500 meter persegi.
Proyek tersebut secara resmi dimulai pada 6 Juni 2026 melalui peletakan batu pertama yang dilakukan Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam.
Nilai kontrak pembangunan mencapai sekitar Rp37,226 miliar, dari total pagu anggaran sebesar Rp40,5 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Cipta Adi Guna.
Beni mengatakan, sekitar 20 persen anggaran disebut telah dicairkan. Sementara itu, waktu pelaksanaan proyek semakin terbatas karena kontrak pekerjaan hanya berlangsung selama 217 hari dan berakhir pada 31 Desember 2026.
“Kalau niat baik, insyaallah ini tidak akan terlambat. Karena sudah 20 persen uangnya dicairkan dan ini tinggal tiga bulan. Waktu yang diberikan dalam kontrak 217 hari sampai 31 Desember,” ungkap Beni.
Ia berharap kontraktor pelaksana memiliki komitmen untuk mengejar ketertinggalan pekerjaan. Menurutnya, percepatan masih memungkinkan dilakukan apabila penyedia jasa benar-benar meningkatkan sumber daya di lapangan.
Beni juga mengingatkan bahwa pembangunan kantor bupati tersebut bukan proyek biasa. Pemerintah daerah, kata dia, telah berjuang selama kurang lebih tiga tahun untuk mendapatkan anggaran pembangunan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kasihan kalau tidak selesai. Selama tiga tahun pemerintah berjuang dengan anggaran Rp37 miliar,” katanya.
Dalam koordinasi tersebut, pihak balai juga disebut telah melakukan perhitungan terhadap kondisi pekerjaan. Beni mengungkapkan, pihak balai mulai pesimistis proyek dapat diselesaikan sesuai target apabila tidak terjadi percepatan yang signifikan.
Karena itu, DPRD Pohuwato meminta seluruh pihak terkait, terutama kontraktor pelaksana dan pihak balai, segera mengambil langkah konkret untuk mengejar ketertinggalan progres pembangunan.
DPRD berharap pembangunan Kantor Bupati Pohuwato dapat diselesaikan sesuai ketentuan kontrak sehingga tidak berakhir pada pemutusan kontrak yang berpotensi merugikan daerah.








