Empat Nama vs Dua Inisial: Misteri Pelaku Serangan Andrie Yunus Makin Gelap

WARTANESIA – Pengungkapan identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, justru memunculkan perbedaan mencolok antara dua institusi negara, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.

Peristiwa penyiraman terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat. Korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen, dengan cedera paling serius pada mata kanan.

banner 468x60

Polda Metro Jaya menyatakan telah mengidentifikasi empat sosok yang diduga terlibat melalui analisis 86 titik kamera pengawas. Dari hasil penyelidikan berbasis sistem Satu Data Polri, dua nama dengan inisial BHC dan MAK berhasil diidentifikasi, sementara dua lainnya masih belum diketahui.

Namun, di waktu yang hampir bersamaan, Mabes TNI melalui Pusat Polisi Militer TNI merilis temuan berbeda. TNI menyebut telah mengamankan empat personel aktif dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Keempat personel tersebut saat ini ditahan di fasilitas militer di Jakarta dan tengah menjalani proses hukum untuk dilimpahkan ke Oditurat Militer.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa data yang disampaikan berasal dari hasil investigasi internal.
“Hasil sementara dari Puspom TNI demikian inisial dari oknum tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan belum memberikan penjelasan terkait perbedaan data tersebut.
“Nanti kami akan sampaikan di laporan update selanjutnya. Kami akan urai seterang-benderangnya,” katanya.

Perbedaan informasi antara Polri dan TNI memicu kritik dari berbagai pihak. Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menilai situasi ini sebagai anomali dalam penegakan hukum.

Menurutnya, perbedaan tersebut berpotensi menghambat transparansi dan mengaburkan arah penyidikan. Ia mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang melibatkan Polri, Komisi III DPR, Komnas HAM, serta unsur masyarakat sipil.

Hendardi juga menekankan pentingnya pengusutan hingga ke tingkat komando, termasuk pada level Menteri Pertahanan, Panglima TNI, hingga pimpinan Bais.

Selain itu, ia menegaskan bahwa kasus ini seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
“Jika diarahkan ke peradilan militer, hal itu merupakan pengingkaran hukum yang mendasar,” ujarnya.