WARTANESIA – Seorang pemuda berinisial A (22) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Pohuwato karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau gorilla atau sintetis di Desa Maleo, Kecamatan Popayato.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Renly H. Turangan, SH, bersama tim pada Rabu (29/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa A memesan tembakau gorilla dari rekannya yang berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Barang haram tersebut dikirim melalui mobil rental dengan tujuan akhir ke Kabupaten Pohuwato.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu sachet plastik besar berisi tembakau gorilla, lakban cokelat, kaos abu-abu, dan satu unit handphone,” ungkap IPTU Renly H. Turangan, SH.
Renly menjelaskan bahwa A telah mengakui perbuatannya dan mengaku sudah dua kali memesan tembakau gorilla dari wilayah lain.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Renly.
Polres Pohuwato menegaskan akan terus memerangi peredaran narkoba dan memperketat pengawasan guna menciptakan wilayah hukum yang bersih dari narkotika.








