WARTANESIA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Pohuwato kini tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pengelolaan tempat hiburan dan rekreasi.
Ranperda yang awalnya berjudul Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi, kini secara resmi diubah menjadi Penyelenggaraan Tempat Hiburan dan Rekreasi.
Perubahan nama tersebut disepakati dalam rapat Pansus bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang digelar pada Senin, (16/6/2025), di Ruang Rapat DPRD Pohuwato.
Ketua Pansus I DPRD Pohuwato, Mohamad Afif menjelaskan bahwa, perubahan nama ini telah melewati konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan tidak mempengaruhi substansi dari regulasi yang telah dirancang sebelumnya.
“Kemarin kita sudah turun langsung ke Kemenkumham, di sana kita sudah paparkan dan mereka menyetujui perubahan ini, apalagi ini hanya perubahan pada judul,” ujar Afif.
Ia menegaskan bahwa, meskipun judul ranperda mengalami penyesuaian, seluruh poin penting serta pasal-pasal yang telah dibahas dan diuji publik sebelumnya tetap dipertahankan.
“Untuk isinya, poin-poin dan pasal-pasalnya tidak ada yang berubah. Tapi memang ada beberapa tambahan yang disesuaikan,” tambahnya.
Senada dengan itu, Anggota Pansus yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi menyampaikan bahwa, perubahan nama ini tidak mengurangi esensi maupun arah dari ranperda tersebut, yang merupakan inisiatif DPRD.
“Kita bersepakat untuk mengganti nama ranperda ini tanpa menghilangkan apa yang telah termaktub di dalamnya. Baik per bab, per pasal, semuanya tetap seperti yang telah disusun. Hanya ada beberapa poin yang mungkin akan ditambahkan,” jelas Nasir.
Dengan perubahan ini, DPRD Pohuwato berharap ranperda yang akan segera ditetapkan menjadi perda ini dapat lebih mencerminkan semangat pengaturan sekaligus pengembangan tempat hiburan dan rekreasi secara lebih terarah dan proporsional di wilayah Pohuwato.













