WARTANESIA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menahan mantan Kepala Desa Buhu Jaya, Guntur Ibrahim, terkait kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial S. Penahanan dilakukan pada Senin (20/7/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan korban yang merupakan staf desa ke Polres Pohuwato pada 29 April 2026. Dalam laporannya, korban mengaku menjadi korban dugaan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh Guntur saat masih menjabat sebagai Kepala Desa Buhu Jaya, Kecamatan Paguat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Proses tersebut meliputi pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman terhadap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan Guntur Ibrahim sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan guna kepentingan proses hukum.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., membenarkan penahanan tersebut.
“Benar, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Renly Turangan, Senin (20/7/2026).
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf a subsider Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul.
Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Pohuwato selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.






