WARTANESIA.ID – Upaya pencarian terhadap seorang warga yang dilaporkan hilang di perairan Popayato akhirnya membuahkan hasil. Tim gabungan Basarnas dan Kepolisian berhasil menemukan HK alias Ungke, warga Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur, dalam keadaan selamat pada Senin (8/6/2026).
Sebelumnya, Ungke dilaporkan hilang setelah diduga bersembunyi di salah satu pulau di wilayah perairan Popayato. Ia diketahui merupakan salah satu tersangka dalam kasus aksi tuntutan hak plasma yang berujung pada perusakan pos penjagaan PT Inti Global Laksana (IGL) pada 13 Mei 2026 lalu.
Diduga karena takut menghadapi proses hukum, Ungke memilih menghindari pemeriksaan kepolisian dan bersembunyi di pulau terdekat. Namun sejak Jumat (5/6/2026), pihak keluarga melaporkan kehilangannya kepada Polsek Popayato setelah tidak mengetahui keberadaannya.
Kapolsek Popayato, IPDA Muhammad Kafin Adlan, S.Tr.K., menjelaskan bahwa laporan tersebut bermula dari keterangan anak korban yang melihat ayahnya berenang menuju Pulau Sanda’a.
“Anak korban sempat melakukan pengejaran menggunakan perahu dayung. Namun karena kondisi angin yang sangat kencang, ia memutuskan kembali ke Pulau Sandi’i. Saat tiba di pulau tersebut, ayahnya sudah tidak terlihat lagi,” jelas Kapolsek.
Menerima laporan tersebut, tim gabungan Basarnas dan Kepolisian langsung bergerak melakukan pencarian intensif di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian korban. Setelah beberapa hari pencarian, HK alias Ungke akhirnya ditemukan sekitar pukul 10.30 WITA dalam kondisi selamat.
Diketahui, Ungke merupakan satu dari 11 warga Popayato yang dilaporkan dalam kasus perusakan pos jaga PT IGL. Dari hasil penyelidikan, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan enam di antaranya telah menjalani penahanan sejak 21 Mei 2026.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni HK alias Ungke, IA, dan TL sempat menghindari proses hukum. Sebelumnya, tersangka TL ditemukan dalam kondisi kritis setelah diduga mencoba mengakhiri hidup dengan meminum racun tikus. Beruntung, nyawanya berhasil diselamatkan.
Di sisi lain, PT IGL dikabarkan telah menempuh jalur damai melalui mekanisme Restorative Justice. Namun proses tersebut belum dapat berjalan sepenuhnya karena dua tersangka lainnya, yakni Ungke dan IA, belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik.





