WARTANESIA.ID – Seorang pengelola Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kabupaten Gorontalo dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap empat anak panti asuhan.
Para korban, yang terdiri dari anak perempuan dan laki-laki, kini telah dibawa ke rumah perlindungan untuk mengantisipasi dugaan intervensi maupun ancaman.
Laporan terhadap terduga pelaku berinisial FLMP itu diterima Polres Gorontalo pada Ahad, (25/10/2026). Pelaporan dilakukan oleh seorang alumni LKSA tersebut.
Hijrah Lahaling, advokat sekaligus aktivis pembela hak perempuan dan anak di Gorontalo yang mendampingi kasus ini, mengatakan pihaknya juga menjemput sejumlah anak dari panti asuhan tersebut.
Langkah itu dilakukan karena muncul kekhawatiran para korban mengalami intervensi atau ancaman.
“Di sana kami mencoba menjemput anak-anak ini karena diduga mendapatkan intervensi atau ancaman. Terkait laporan ini, bahwa di panti asuhan tersebut telah terjadi kekerasan seksual,” kata Hijrah, Senin, (26/10/2026).
Menurut Hijrah, dugaan kekerasan seksual itu tidak hanya menyasar anak perempuan, tetapi juga anak laki-laki. Terduga pelaku disebut merupakan pengelola lembaga yang seharusnya memberikan perlindungan dan pengasuhan kepada anak-anak tersebut.
Pihak pendamping telah membawa lima anak ke rumah perlindungan. Mereka terdiri atas tiga anak perempuan dan dua anak laki-laki.
“Yang kami bawa sekitar lima orang anak, tiga perempuan dan dua laki-laki ke rumah perlindungan,” ujar Hijrah.
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di panti asuhan tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo. Para korban juga telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan visum.
Rekan Hijrah, Rizka Umar, menyayangkan dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di lingkungan lembaga pengasuhan anak.
Menurut dia, panti asuhan semestinya menjadi tempat bagi anak-anak untuk memperoleh perlindungan, pendidikan, dan kasih sayang.
Terlebih, sebagian anak yang tinggal di lembaga tersebut merupakan anak yatim dan yatim piatu yang membutuhkan perhatian serta perlindungan ekstra.
“LKSA ini kan panti asuhan. Anak-anak ini seharusnya terlindungi dan mendapatkan pendidikan. Ini seharusnya menjadi ruang aman dan ruang nyaman bagi mereka,” kata Rizka.
Namun, dugaan kasus ini justru memunculkan kekhawatiran terhadap keamanan anak di lingkungan pengasuhan.
Rizka menilai dugaan keterlibatan pengelola lembaga membuat persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan dan keadilan bagi para korban dapat diperjuangkan.
Hingga berita ini ditulis, pewarta belum mendapat keterangan mengenai tanggapan terduga pelaku FLMP atas laporan tersebut.













