WARTANESIA – Sebanyak 9 orang pekerja asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang bekerja di perusahaan sawit PT. Loka Indah Lestari (LIL) di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, dilaporkan melarikan diri setelah diduga mendapat perlakuan tidak manusiawi dari pihak perusahaan.
Salah satu pekerja, AN, kepada wartanesia.id mengungkapkan bahwa mereka dipekerjakan sejak Sabtu (1/3/2025), namun kehidupan mereka di perusahaan tersebut sangat memprihatinkan.
“Kami tiap hari cuma makan mi (supermi). Kadang hanya nasi saja tanpa lauk. Rekan kami ada yang sakit, tidak diobati. Kami terpaksa kabur pak, jalan kaki lebih dari 50 kilometer,” ungkap AN, Senin (3/3/2025).
Kini, kesembilan pekerja tersebut menginap di salah satu masjid di Kecamatan Popayato. Mereka tidak bisa kembali ke kampung halaman karena seluruh identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk) mereka ditahan oleh pihak perusahaan.
Anggota DPRD Pohuwato, Rizal Pasuma, menyayangkan kejadian ini dan meminta pihak perusahaan bertanggungjawab. “Ini sungguh sangat tidak manusiawi. PT LIL harus bertanggungjawab. Saya sudah hubungi pihak GM (General Manager) Suparyo, dan dia mengakui hal ini,” ujar Rizal Pasuma.
Rizal menambahkan bahwa DPRD Pohuwato akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai penjelasan terkait masalah ini.
“Besok, kesembilan pekerja ini akan saya undang ke DPRD, termasuk perusahaan. Ini tidak bisa dibiarkan. Kebetulan besok ada rapat paripurna. Ya minimal mereka bertanggungjawab, dengan memulangkan mereka,” tegas Rizal.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui bagian Humas, Afandi, membantah tuduhan perlakuan tidak manusiawi terhadap pekerja.
“Terkait informasi para pekerja ini diperlakukan tidak manusiawi itu tidak benar. Mereka ini bekerja lewat vendor atau pihak ketiga untuk bekerja di sini. Cuma, vendornya ini yang bertanggungjawab sepenuhnya ke mereka, sampai sekarang dihubungi tidak angkat telepon,” ungkap Afandi.
Afandi juga menjelaskan terkait adanya informasi KTP para pekerja yang ditahan oleh perusahaan. Hal tersebut kata dia, sebagai jaminan, sebagaimana prosedur perusahaan.
“Soal KTP ditahan, itu jaminan pak. Kami kan ada karyawan tetap untuk NIK (Nomor Induk Kependudukan). Jadi bukan ditahan. Jaminan mereka itu bukan sertifikat tanah, tapi KTP untuk didaftarkan jadi karyawan sesuai standar kami. Rupa-rupanya, mereka ini tidak mampu kerja. Disuruh hitung bahan teli semen, disuruh angkut sawit, ya nggak mampu. Pada dasarnya, kami akan bantu untuk dipulangkan,” pungkasnya. (Lan)








