Di Paripurna DPRD, Bupati Saipul Beberkan APBD Pohuwato 2024, Ada yang Surplus

WARTANESIA – Bupati Pohuwato, , menyampaikan pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam sidang paripurna DPRD , Rabu (26/6).

Dalam sambutannya, Bupati Saipul menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan dan kerjasama dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan selama tahun anggaran 2024.

banner 468x60

“Penyusunan pertanggungjawaban anggaran ini merupakan bagian dari proses mewujudkan tujuan bersama, yakni pemerintahan yang terus berinovasi,” kata Bupati Saipul.

Ia menjelaskan, penyusunan dan penatausahaan mengacu pada Permendagri No. 77 Tahun 2020 dan PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit BPK kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sementara itu, laporan keuangan Kabupaten Pohuwato 2024 disusun berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010 dan terdiri atas:

  • Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL)
  • Neraca
  • Laporan Operasional (LO)
  • Laporan Arus Kas (LAK)
  • Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
  • Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)

Bupati menyebutkan, laporan ini telah disesuaikan dengan hasil audit BPK dan dinyatakan memenuhi aspek normatif, kepatutan, serta kewajaran.

Adapun realisasi pendapatan daerah tahun 2024 tercatat sebesar Rp939,29 miliar. Pendapatan ini terdiri dari:

  • PAD: Rp80,18 miliar
  • Transfer: Rp837,57 miliar
  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah: Rp21,53 miliar

Sementara itu, realisasi belanja daerah sebesar Rp906,96 miliar. Dengan demikian, terdapat surplus anggaran sebesar Rp32,32 miliar.

Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan tercatat Rp17,19 miliar, sedangkan pengeluaran sebesar Rp16,4 miliar. Pembiayaan netto mencapai Rp796 juta, dengan Silpa sebesar Rp33,12 miliar.

Selain itu, Bupati Saipul juga memaparkan posisi neraca per 31 Desember 2024, yakni:

  • Aset: Rp1,37 triliun
  • Kewajiban: Rp156,34 miliar
  • Ekuitas Dana: Rp1,21 triliun

Untuk laporan operasional, pendapatan mencapai Rp857,94 miliar dan beban sebesar Rp878,93 miliar. Laporan arus kas menunjukkan:

  • Arus kas dari operasi: Rp125,09 miliar
  • Arus kas dari investasi: minus Rp92,76 miliar
  • Arus kas dari pendanaan: minus Rp16,4 miliar
  • Arus kas transitoris: minus Rp115 juta

Saldo kas akhir tahun 2024 tercatat sebesar Rp33,15 miliar, naik dari saldo awal Rp17,34 miliar.

“Penjelasan ini merupakan gambaran kinerja keuangan daerah yang terangkum dalam dokumen Ranperda pertanggungjawaban APBD 2024,” ujar Saipul.

Tidak hanya itu, dalam rapat kali ini, Bupati Saipul juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pohuwato kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024, yang merupakan capaian ke-12 kalinya secara berturut-turut.

“Capaian ini merupakan indikator akuntabilitas yang menunjukkan kinerja keuangan pemerintah daerah secara transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa rekomendasi dari BPK maupun DPRD akan menjadi catatan penting yang ditindaklanjuti demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang amanah.

Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRD, insan pers, dan masyarakat atas dukungan dalam proses penyusunan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2024.

“Mari kita terus membangun daerah ini dengan keikhlasan dan rasa tanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pohuwato,” tutup Bupati Saipul.

Baca berita kami lainnya di