Demo dan Blokade Penambang, Berhenti Setelah Terjadi Kesepakatan, Salah Satunya Ganti Rugi Kamp yang Dirusak PGP

WARTANESIA – Aksi unjuk rasa penambang di lokasi tambang emas Pani Gold Project, Desa Hulawa, Kecamatan Marisa, pada Sabtu (5/10/2025), sempat memblokade akses jalan dan menghentikan aktivitas perusahaan.

Salah satu dampaknya, ratusan karyawan yang hendak pulang atau masuk kerja tertahan selama berjam-jam.

banner 468x60

Aksi yang dimulai sejak siang hari ini merupakan bentuk protes atas pembongkaran kamp-kamp penambang yang dilakukan oleh pihak perusahaan sehari sebelumnya, tepatnya pada Jumat (4/10/2025).

Akibat blokade ini, baik pekerja maupun kendaraan perusahaan tidak diizinkan keluar masuk area tambang, menyebabkan operasional terhenti.

Massa aksi menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas pembongkaran yang dianggap merugikan mereka. Aparat kepolisian dan TNI segera turun ke lokasi untuk mengawal jalannya aksi, memastikan keamanan bagi massa dan para pekerja.

Setelah negosiasi yang intens, sekitar pukul 21.00 WITA, massa akhirnya mengizinkan para pekerja untuk kembali beraktivitas setelah tercapai kesepakatan dengan pihak perusahaan.

Koordinator aksi, Roy Inaku, membeberkan dua poin penting dari kesepakatan tersebut. Pertatam kata dia, pihak perusahaan berjanji akan memberikan ganti rugi atas kerusakan kamp-kamp penambang.

“Kami akan segera membuat laporan kerugian yang ditimbulkan kepada semua penambang dan akan diajukan,” ujar Roy.

Kedua, perusahaan juga berjanji untuk melakukan investigasi terhadap PT Ain Star milik Hendrik Abubakar, pihak ketiga yang ditunjuk perusahaan untuk melakukan sosialisasi terkait rencana blaching di wilayah tersebut.

“Jika ditemukan pelanggaran dalam proses tersebut, perusahaan berjanji akan memutus kontrak dengan pihak ketiga. Begitu kata pihak perusahaan melalui Pak Sofyan dan Pak Joko,” beber Roy.