WARTANESIA.ID – Polresta Gorontalo Kota memeriksa empat personel yang diduga melakukan pelanggaran disiplin saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Kamis (22/10/2026). Pemeriksaan tersebut menjadi tindak lanjut atas insiden yang berujung kontak fisik antara massa aksi dan aparat kepolisian.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Budhi Batara Pratidina, mengatakan empat personel tersebut telah menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di tempat khusus sebagai bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin.
“Keempat anggota tersebut diidentifikasi dengan inisial HI, IS, ZM, dan RTA. Mereka telah ditempatkan di lokasi khusus sebagai langkah awal penegakan disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri,” Jelas Kombes Budhi Batara dihadapan awak media Ahad (25/12026).
Kapolresta menekankan bahwa kejadian tersebut seharusnya dapat dihindari jika penyampaian aspirasi dilakukan dengan damai dan sesuai ketentuan.
“Kami meminta maaf atas insiden yang terjadi dan menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap personel yang melakukan pelanggaran,” Ujarnya.
Kapolresta juga menghimbau kepada masyarakat dan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan santun.
“Meskipun aksi demonstrasi adalah hak konstitusional, namun harus disertai dengan tanggung jawab kolektif untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Tindakan anarkis, termasuk kerusakan fasilitas umum dan kekerasan, harus dihindari,” Imbuhnya.
Kombes Pol Budhi Batara juga menyoroti pentingnya menjaga keselamatan bersama, serta mengingatkan agar masyarakat menjauh dari lokasi jika situasi mulai tidak kondusif. Ia menyatakan bahwa jika terjadi tindakan anarkis, pihak kepolisian akan mengambil langkah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
“Polresta Gorontalo Kota berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan unjuk rasa, serta mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam menjaga situasi tetap kondusif,” Pungkasnya.












