WARTANESIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan berbasis Short Message Service (SMS) dan WhatsApp di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Telkom Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penyidikan tersebut. Ia menyebut proses hukum saat ini masih berada pada tahap awal dan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik).
“Benar, KPK memulai penyidikan baru terkait pengadaan notifikasi perbankan di PT BRI dan PT Telkom,” kata Budi Prasetyo Minggu (7/6/2026).
Budi menjelaskan, penyidikan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan layanan notifikasi perbankan tersebut.
Namun hingga saat ini, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.
“Sprindik masih bersifat umum, belum ada penetapan tersangka. Dugaan awal kerugian keuangan negara mencapai hampir Rp2 triliun,” ujarnya.
KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari sejumlah pihak untuk mengungkap konstruksi perkara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK juga tengah intensif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC). Dalam kasus tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.
Penyidikan kasus notifikasi perbankan ini menambah daftar perkara yang sedang ditangani KPK terkait dugaan korupsi di sektor perbankan dan teknologi informasi.













