WARTANESIA – PT Taspen (Persero) melalui anak perusahaannya, PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life), menyerahkan pembayaran klaim asuransi kepada keluarga almarhumah Amna Pakaya, S.Farm, seorang ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pohuwato.
Penyerahan klaim dilakukan pada Jumat (26/9/2025) di rumah duka, dan diterima langsung oleh suami almarhumah, Yahya Hippy.
Adapun rincian klaim yang diserahkan meliputi:
– Klaim Taspen Bright Life sebesar Rp78.000.000
– Klaim Taspen Smart Save sebesar Rp6.931.000
– Klaim JKM–JHT sebesar Rp33.843.600.
Dengan demikian, total keseluruhan manfaat klaim yang diterima oleh keluarga almarhumah mencapai Rp118.774.600.
Perwakilan Taspen Life, Juwita D. Jinaba, SKM, selaku TLRO dan PIC Taspen Life di Kantor Cabang Taspen Gorontalo, menyampaikan harapannya agar manfaat ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Harapannya tentu semoga bermanfaat untuk keluarga. Apalagi anak-anak beliau masih kecil-kecil, jadi semoga ini bisa membantu,” ujarnya.
Juwita juga menegaskan pentingnya program asuransi dari Taspen Life bagi ASN, khususnya Pegawai PPPK.
Ia menjelaskan bahwa hingga kini belum ada regulasi yang mengatur dana pensiun untuk PPPK, sehingga program asuransi ini dapat menjadi solusi alternatif.
“Untuk pegawai PPPK, kami himbau agar mengikuti program ini. Karena PPPK belum memiliki regulasi tentang uang pensiun, hanya ada THT (Tabungan Hari Tua). Nah, agar nilai yang diterima saat pensiun bisa bertambah, mereka bisa ikut program dari anak perusahaan Taspen ini,” jelasnya.
Selain memberikan manfaat finansial di masa pensiun, program asuransi ini juga memberikan perlindungan kepada keluarga bila terjadi risiko kematian.
“Harapannya seluruh ASN bisa mengikuti program ini. Selain dapat menambah nilai saat pensiun, program ini juga memberikan perlindungan. Jadi kalau terjadi sesuatu, keluarga tidak akan terbebani,” pungkas Juwita.









