WARTANESIA.ID – Pembangunan fasilitas wisata Oceana Lavana milik dr. Andre Ratu di kawasan Pantai Pohon Cinta, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, menuai sorotan publik. Bangunan yang berdiri sangat dekat dengan garis pantai itu diduga dibangun tanpa memenuhi seluruh ketentuan yang mengatur pemanfaatan kawasan pesisir, sehingga Pemerintah Kabupaten Pohuwato didesak segera melakukan evaluasi menyeluruh.
Sorotan tidak hanya tertuju pada keberadaan bangunan tersebut, tetapi juga pada lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas pembangunan di kawasan pantai. Sejumlah pihak menilai, jika dugaan pelanggaran terhadap aturan sempadan pantai benar adanya, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan tata ruang di Kabupaten Pohuwato.
Publik mempertanyakan mengapa hingga kini belum terlihat adanya pemeriksaan terbuka maupun penjelasan resmi dari pemerintah mengenai legalitas pembangunan Oceana Lavana. Padahal, kawasan sempadan pantai merupakan wilayah yang diatur secara ketat karena memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, mengurangi risiko abrasi, serta melindungi masyarakat dari ancaman bencana.
Desakan pun mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato agar segera menurunkan tim gabungan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, serta instansi teknis terkait untuk melakukan inspeksi lapangan. Pemeriksaan dinilai perlu dilakukan guna memastikan apakah pembangunan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang, memiliki izin yang dipersyaratkan, serta tidak melanggar aturan mengenai sempadan pantai.
Apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap regulasi yang berlaku, pemerintah diminta tidak ragu mengambil langkah sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila seluruh proses pembangunan telah memenuhi persyaratan, pemerintah juga didorong menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi.
Selain persoalan administrasi, keberadaan bangunan yang diduga berada sangat dekat dengan bibir pantai juga memunculkan kekhawatiran mengenai dampak lingkungan. Pembangunan di kawasan pesisir dinilai berpotensi memengaruhi fungsi ekologis pantai serta akses masyarakat dan nelayan yang selama ini memanfaatkan kawasan Pantai Pohon Cinta sebagai ruang publik.
Saat dikonfirmasi terkait legalitas pembangunan, pengelola Oceana Lavana, dr. Andre Ratu, tidak menjelaskan secara rinci mengenai izin yang dimiliki. Ia justru meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada pemerintah daerah.
“Mungkin bisa ke pemda bro. Mereka lebih mengerti tata aturan. Saya juga sebelum membangun sudah minta izin ke pemda,” ujar dr. Andre, Sabtu (27/06/2026)
Pernyataan tersebut belum menjawab secara spesifik jenis perizinan yang telah diperoleh maupun apakah seluruh persyaratan pembangunan di kawasan pesisir telah dipenuhi. Karena itu, masyarakat kini menunggu klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato mengenai status perizinan Oceana Lavana, kesesuaian lokasi bangunan dengan ketentuan sempadan pantai, serta hasil evaluasi yang akan dilakukan.
Sejumlah kalangan menilai, sikap diam pemerintah hanya akan memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Transparansi mengenai proses perizinan dan penegakan aturan dinilai menjadi kunci untuk memastikan tidak ada perlakuan berbeda antara pelaku usaha, investor, maupun masyarakat biasa dalam penerapan hukum di Kabupaten Pohuwato.













