Astaga! 200 Ribu Anak Indonesia Sudah Main Judol

WARTANESIA.ID – Ketua DPR RI dibuat geleng-geleng kepala melihat fakta hampir 200 ribu anak Indonesia sudah terpapar judi online alias judol. Yang bikin makin miris, sekitar 80 ribu di antaranya masih berusia di bawah 10 tahun.

Artinya, ada bocah yang mungkin belum hafal perkalian, tapi sudah paham istilah “spin”, “scatter”, sampai “maxwin”.

“Fenomena judi online di Indonesia saat ini memasuki fase yang jauh lebih mengkhawatirkan. Jika sebelumnya praktik ini identik dengan orang dewasa, kini anak-anak menjadi korban paling rentan,” kata Puan kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Data Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan anak-anak kini makin mudah terseret judol lewat iklan tersembunyi, media sosial, hingga game yang menyamar seperti permainan biasa. Gadget yang awalnya dibeli buat belajar, malah berubah fungsi jadi “mesin tarik saldo”.

Puan menilai kondisi ini sebagai alarm sosial yang serius. Menurutnya, anak-anak banyak terjebak karena tidak memahami jebakan digital yang bertebaran di internet.

“Ini adalah alarm sosial yang menunjukkan adanya krisis perlindungan anak di ruang digital,” tegasnya.

Mantan Menko PMK itu menyoroti dampak mental yang bisa muncul akibat kecanduan judi online. Anak-anak bisa kehilangan fokus belajar, emosinya tidak stabil, hingga tumbuh menjadi generasi yang gampang kecanduan sensasi instan.

Bayangkan saja, dulu bocil rebutan layangan. Sekarang rebutan WiFi buat login slot.

“Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi melahirkan generasi yang rapuh secara mental dan mudah terjebak pada perilaku adiktif,” ujar Puan.

Meski pemerintah sudah memblokir ribuan situs judol, Puan menilai langkah itu belum cukup. Sebab, situs judi online muncul lebih cepat daripada mantan balas chat.

Karena itu, ia meminta adanya gerakan nasional literasi digital yang melibatkan sekolah, keluarga, aparat, media, hingga masyarakat luas.

“Termasuk juga penting agar ada program khusus terkait perlindungan karakter dan kesehatan mental anak di era digital,” sambungnya.

Puan juga menegaskan bahwa orang tua dan lingkungan sekitar tidak bisa lepas tangan. Pengawasan terhadap aktivitas digital anak harus diperketat agar bocah tidak tumbuh dengan cita-cita jadi “sultan slot”.

Selain itu, DPR mendorong penguatan implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas, termasuk sanksi tegas bagi pihak yang membiarkan promosi judi online terus berkeliaran.

Menurut Puan, persoalan ini sudah masuk kategori darurat nasional dan semua pihak harus bergerak bersama.

“Generasi muda tidak cukup hanya diajarkan cara menggunakan teknologi, tetapi juga harus dilindungi dari sisi gelap teknologi itu sendiri,” pungkasnya.