WARTANESIA.ID – Seorang oknum anggota DPRD Provinsi berinisial DH, dilaporkan ke Polda Gorontalo atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan berinisial L.
Penasehat hukum korban, Kris Ninawati Hanapi, S.H., mengatakan, laporan tersebut telah disampaikan ke Polda Gorontalo pada 22 Juli 2026 dan saat ini masih berstatus aduan dan belum ada tindaklanjut.
“Laporan ini masih berbentuk aduan karena ada dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap klien kami. Kami sudah melaporkannya pada tanggal 22 Juli 2026,” ujar Ninawati kepada WARTANESIA.ID, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, hingga kini pihaknya masih menunggu perkembangan proses penyelidikan dari penyidik Polda Gorontalo.
“Kami masih menunggu tindak lanjut dari penyidik. Sampai sekarang belum ada perkembangan mengenai proses penanganannya,” katanya.
Menurut Ninawati, dugaan kekerasan yang dialami kliennya disebut telah terjadi bahkan sebelum L menjadi istri siri DH.
“Klien kami, Ibu L, merupakan istri siri dari Pak DH. Sebenarnya sebelum menjadi istri siri, klien kami sudah mengalami kekerasan,” ujarnya.
Selain melapor ke Polda Gorontalo, Ninawati mengungkapkan bahwa, kliennya juga telah menyampaikan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut atas pengaduan tersebut.
“Sampai saat ini belum ada tindak lanjut, baik dari Badan Kehormatan DPRD maupun dari laporan di Polda. Kami berharap terlapor segera diperiksa,” jelasnya.
Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif, mengingat terlapor merupakan pejabat publik, sementara pelapor adalah seorang perempuan yang mengaku menjadi korban.
Sementara itu, DH saat dikonfirmasi memilih belum memberikan tanggapan lebih jauh terkait laporan tersebut.
“Terkait itu saya belum bisa memberikan komentar apa-apa. Itu hak L, silahkan dibuktikan,” ujar DH.






