WARTANESIA.ID – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea akhirnya membeberkan lima persoalan yang menurutnya menjadi materi laporan Gubernur Gorontalo kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Mulai dari bantuan peralatan rumah sakit, penertiban pedagang di trotoar, polemik cagar budaya, aksi demonstrasi, hingga mekanisme surat-menyurat antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.
Adhan menyampaikan klarifikasi tersebut di Ruang Pola Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (2/11/2026). Ia menilai sejumlah persoalan yang dipersoalkan perlu dilihat berdasarkan kronologi dan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo.
Lima persoalan itu sekaligus menjadi penjelasan Adhan atas kebijakan dan langkah yang selama ini diambil pemerintahannya.
Persoalan pertama menyangkut bantuan peralatan rumah sakit. Adhan menjelaskan, pembahasan kebutuhan fasilitas kesehatan bermula ketika Menteri Kesehatan berkunjung ke rumah sakit pada 2025.
Dalam kesempatan itu, ia meminta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi melihat kondisi ruang operasi dan menyampaikan kebutuhan bantuan. Namun, menurut Adhan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi saat itu menyebut pembiayaan kebutuhan tersebut telah direncanakan melalui APBD.
Adhan menegaskan, pemerintah kota tidak memiliki alasan untuk menolak bantuan peralatan kesehatan, terlebih Rumah Sakit Aloe Saboe diarahkan menjadi rumah sakit rujukan dan masih membutuhkan dukungan fasilitas.
“Kalau saya membutuhkan peralatan rumah sakit, tentu tidak mungkin saya menolak bantuan. Apalagi rumah sakit ini diarahkan menjadi rumah sakit rujukan dan masih membutuhkan banyak peralatan,” katanya.
Persoalan kedua berkaitan dengan penataan pedagang yang menggunakan trotoar. Adhan membantah pemerintah kota bermaksud menghambat masyarakat mencari nafkah.
Menurut dia, penataan dilakukan untuk menjaga fungsi trotoar dan badan jalan agar tidak terganggu aktivitas perdagangan. Pedagang tetap diberi ruang berusaha, tetapi penempatannya harus mengikuti ketentuan supaya tidak menimbulkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan.
Persoalan ketiga menyangkut pengkajian kembali Peraturan Wali Kota Nomor 126 Tahun 2020 tentang penetapan cagar budaya.
Adhan menyebut langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan dalam gugatan pemilik aset terhadap Pemerintah Kota Gorontalo. Menurut penjelasannya, putusan itu meminta pemerintah kota mengkaji kembali aturan penetapan cagar budaya.
Setelah melakukan pengkajian, Adhan mengklaim pemerintah kota menemukan ketentuan yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Ia merujuk Pasal 16 mengenai mekanisme pengalihan kepemilikan cagar budaya melalui izin, pembelian, hibah, atau mekanisme lain sesuai ketentuan. Adhan juga menyebut Pasal 96 ayat (3) sebagai dasar kewenangan pemerintah daerah dalam urusan penetapan dan pembatalan status cagar budaya.
“Ini bukan keputusan sepihak. Pemerintah kota digugat oleh pemiliknya dan ada putusan pengadilan yang meminta kami mengkaji kembali Perwako tersebut. Setelah dikaji, kami menemukan ketentuan yang tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Penjelasan tersebut menjadi dasar yang dikemukakan Adhan untuk membela keputusan pemerintah kota. Namun, kesesuaian proses pembatalan status cagar budaya dengan putusan pengadilan dan ketentuan undang-undang tetap perlu dilihat melalui dokumen hukum yang menjadi dasar keputusan tersebut.
Poin keempat berkaitan dengan aksi demonstrasi yang melibatkan pegawai dan jajaran Satpol PP.
Adhan menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari insiden perkelahian antara anggota Satpol PP dan pemilik sebuah kafe saat berlangsung razia. Dalam peristiwa itu, sejumlah anggota Satpol PP disebut menjalani hukuman penjara selama empat bulan.
Namun, menurut Adhan, persoalan tidak berhenti pada insiden tersebut. Ia mengungkapkan adanya peristiwa kedatangan sejumlah orang yang kemudian merusak kantor Satpol PP.
Adhan mengaku telah melaporkan peristiwa itu ke Polda Gorontalo sejak Juni 2025. Karena merasa belum memperoleh perkembangan penanganan yang diharapkan, pemerintah kota kemudian melakukan aksi demonstrasi pada 14 Oktober 2026.
Ia menyebut, setelah demonstrasi tersebut, pada 22 Oktober 2026 diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan penetapan tersangka terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas perusakan kantor Satpol PP.
“Setelah demo tanggal 14 Oktober, akhirnya pada 22 Oktober keluar SPDP dan penetapan tersangka. Itu yang menjadi salah satu alasan kami melakukan aksi,” kata Adhan.
Poin kelima menyangkut mekanisme komunikasi dan surat-menyurat antara pemerintah provinsi dengan jajaran Pemerintah Kota Gorontalo.
Adhan meminta undangan yang ditujukan kepada camat, lurah, maupun pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terlebih dahulu disampaikan melalui Wali Kota. Selanjutnya, ia akan meneruskan undangan tersebut kepada pejabat terkait.
Ia beralasan mekanisme itu berkaitan dengan etika organisasi dan hierarki dalam tata kelola pemerintahan.
“Kalau surat langsung ditujukan kepada lurah, camat atau pimpinan OPD tanpa melalui saya, saya tidak akan layani. Seharusnya surat disampaikan kepada saya terlebih dahulu, kemudian saya yang memerintahkan mereka untuk menghadiri kegiatan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan administrasi surat-menyurat juga menjadi bagian dari perbedaan pandangan yang dijelaskan Adhan dalam klarifikasinya.
Di akhir penjelasannya, Adhan menyatakan tidak mempersoalkan proses pemeriksaan maupun konsekuensi yang mungkin muncul terhadap jabatannya. Ia mengaku siap memberikan penjelasan atas setiap persoalan yang dipertanyakan selama proses berjalan sesuai aturan.
Ia juga mengingatkan bahwa jabatan kepala daerah merupakan amanah yang tidak bersifat permanen.
“Jabatan ini hanya titipan Allah. Tidak ada yang perlu ditakuti kalau kita berbuat benar. Siapa pun saya akan lawan, sepanjang saya berada pada aturan yang sebenarnya,” ujarnya.
Adhan berharap polemik tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kota Gorontalo. Ia mengajak seluruh elemen untuk kembali bersatu dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Lima persoalan yang dipaparkan Adhan kini menjadi bagian penting dari klarifikasi pemerintah kota. Substansi masing-masing persoalan, terutama terkait status cagar budaya, penanganan laporan perusakan kantor Satpol PP, serta mekanisme hubungan administrasi antarpemerintah daerah, memerlukan penjelasan dari pihak-pihak terkait agar persoalan tersebut dapat dipahami secara utuh.














