WARTANESIA – Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) resmi dilakukan. Hal ini sejalan dengan ditetapkannya Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI.
Pemindahan IKN sendiri tidak dilakukan dalam waktu singkat, mengacu pada Buku Saku Pemindahan IKN, setidaknya ada 4 tahapan yang harus dilakukan dalam rangka perwujudan pemindahan IKN.
Pada tahapan pertama 2020-2024, tercatat ada 4 poin penting yang harus dipenuhi:
- Membangun infrastruktur utama.
- Pemindahan ASN tahap awal.
- Infrastruktur dasar yang utama selesai dibangun dan beroperasi untuk 500.000 penduduk.
- Presiden pindah sebelum 16 Agustus 2024 dan merayakan Peringatan Hari Kemerdekaan RI di IKN pada 17 Agustus 2024.
Tahapan kedua berlangsung pada 2025-2035, dalam tahap ini, juga terdapat 4 poin turunan:
- Mengembangkan Fase Kota.
- Menyelesaikan pemindahan Pusat Pemerintahan IKN.
- Mengembangkan dan menerapkan sistem insentif untuk sektor-sektor ekonomi prioritas.
- Mencapai tujuan Sustainable Development Goals (SDGs).
Kemudian pada tahapan ketiga 2035-2045, dilakukan pembangunan seluruh infrastruktur dan ekosistem, tercatat ada 5 poin pada tahap ini:
- Pengembangan kota dan menyelesaikan konektivitas.
- Destinasi FDI Nomor 1.
- 5 besar destinasi utama di Asia Tenggara bagi talenta global.
- Mendorong jaringan utilitas yang berkelanjutan.
- Mengembangkan pusat inovasi dan pengembangan talenta.
Terakhir, pada tahapan keempat periode 2045, merupakan tahapan untuk mencapai reputasi sebagai Kota Dunia untuk, ada 3 poin dalam tahapan ini:
- Menjadi kota terdepan di dunia dalam hal daya saing.
- 10 besar livable city di dunia.
- Mencapai net zero-carbon emission dan 100% energi terbarukan.
Perlu diketahui nama IKN yang sebelumnya merupakan singkatan dari Ibu Kota Negara, kini diubah menjadi Ibu Kota Nusantara. (**)