WARTANESIA – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pohuwato, meringkus 2 (dua) warga Kecamatan Taluditi, masing-masing AS (27), diduga berprofesi sebagai aparat desa, dan EK (31), sebagai pekerja swasta, pada Senin (24/1/2022).
Penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pohuwato, pada Jumat (21/1/2022). Di mana ada 2 orang laki-laki menggunakan sepeda motor dari Kecamatan Moutong, Sulawesi Tengah, menuju Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, dan diduga membawa barang haram jenis shabu.
Selanjutnya, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Sat Narkoba Polres Pohuwato, AIPTU Sit Owen Sumendong bersama tim langsung bergerak menuju Desa Motolohu Kecamatan Randangan, Pohuwato, untuk melakukan penggerebekan.
“Ya benar, tim kami telah mengamankan dua oramg lelaki di Randangan, terkait narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Pohuwato, AKP H. Pakaya, pada Selasa (25/1/2022).
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tim menemukan 1 (satu) paket narkotika yang diduga shabu pada AS, dan 1 (satu) paket lainnya pada EK.
“Saat ini masih uji laboratorium. Tim masih melakukan pemeriksaan secara intensif,” tukas H. Pakaya. (Lan)