WARTANESIA – Pihak kepolisian Polres Pohuwato, melalui Tim Resmob Bifi Merah, Satreskrim, kembali mengamankan seorang pria dengan inisial SD (40), warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, pada Senin (24/1/2022).
SD diamankan terkait dugaan tindak pidana penggelapan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max, serta sejumlah uang ditaksir sebesar 70 juta rupiahc, milik Dahlin Mato dan Ariyanto Kadir, warga Kecamatan Wanggarasi, Pohuwato.
“Ya benar, pada Senin (24/1/2022) kemarin, kami berhasil mengamankan seorang pria inisial SD. Yang bersangkutan diamankan berdasarkan laporan polisi, Lp/B/03/I/2022/SPKT/Res-Phwt dan Lp/B/03/I/2022/SPKT/Res-Phwt ter tanggal 9 Januari 2022,” kata Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP. Cecep Ibnu Ahmad, SH. SIK., pada Selasa (25/1/2022).
Terduga pelaku kata Cecep, diamankan di wilayah Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. “SD ini kami amankan tanpa perlawanan. Jika terbukti, terduga dijerat dengan Pasal 378, penipuan, dengan tuntutan hukuman 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.,” tukas Cecep. (Lan)