Wanita asal Bolmut Diamankan Tim Bifi Merah Polres Pohuwato, Ini Penyebabnya

WARTANESIA – Seorang ibu rumah tangga, MS alias Santi (39), diringkus Tim Bifi Merah Satreskrim Polres Pohuwato, pada Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 15.00 WITA.

MS yang merupakan warga Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) ini diringkus di kawasan Pantai Pohon Cinta, Kecamatan Marisa, tanpa perlawanan.

banner 468x60

Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian, MS ditangkap terkait dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor, dengan nomor Polisi DM 2708 DP.

“Yang bersangkutan diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/26/XI/2021/Sek-Pgt. Tanggal 07 November 2021, dengan korban atas nama Armin Potale,” kata Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Cecep Ibnu Ahmad, pada Sabtu (22/1/2022).

MS, saat menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Pohuwato, Jumat (21/1/2022). (Istimewa).

Adapun kronologi penangkapan MS berawal dari laporan warga Desa Bumbulan bernama Armin Potale. Di mana pada tanggal 7 November 2021, MS meminjam sepeda motor jenis Genio (matic) milik Armin untuk membeli sesuatu di Alfamart Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo.

“Dari pengakuan yang bersangkutan bahwa, sepeda motor ini awalnya akan digunakan untuk menjemput rekannya di wilayah Buol, Sulteng, untuk diajak bekerja di Pohuwato. Namun dalam perjalanan, MS dan rekannya terlibat kecelakaan yang menyebabkan rekannya ini meninggal dunia,” jelas Cecep.

“Adapun barang bukti sepeda motor tersebut sudah diamankan di unit Lakalantas Polres Gorontalo Utara. Saat ini, terduga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif dan akan kami infokan selanjutnya,” tukas Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Cecep Ibnu Ahmad. (Lan)

banner 468x60